![]() |
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono saat mengintrogasi pelaku Perekrut PMI Ilegal di Mapolresta Barelang, Selasa (7/3/2023) (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com - Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali marak dalam satu pekan terakhir polisi sudah lima kali mengagalkan pengiriman PMI dari Batam ke Malaysia secara illegal. Meski terancam hukuman 10 tahun, namun tak membuat mafia pengiriman PMI ilegal takut ataupun jera.
Kali ini, Muhammad Husin pelaku perekrut PMI ilegal diringkus jajaran Satreskrim Polresta Barelang di Apartemen Sky Garden, Lubukbaja, Batam,
Saat penangkapan, pada Minggu (5/3/2023) kemarin unit PPA Satreskrim Polresta Barelang menemukan 4 orang asal Ambon calon PMI ilegal yang akan dikirimkan ke Malaysia.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Senin (7/3/2023) mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut bahwa ada tempat penampungan PMI ilegal di Apartemen Sky Garden.
“ Modus pelaku adalah menjanjikan kepada calon PMI bekerja ke Malaysia dengan gaji sebesar RP 5 juta,- perbulan,” katanya.
Ia menyebut komplotan pelaku Husin berada dibanyak kota diantaranya Ambon, Lombok, Surabaya dan Medan. Setelah melakukan perekrutan pelaku memberikan fasilitas seperti penjemputan ke bandara tempat tinggal sebelum diberangkatkan dan sekaligus pengurusan paspor.
“ Untuk satu calon PMI pelaku mendapat keuntungan Rp 2 juta,- tidak hanya itu PMI ilegal ini juga akan dipotong gajinya setiap bulan sebesar 750 ringgit,” katanya.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan perekrutan PMI ilegal dari bulan September 2022 lalu dan sudah mengirimkan sekitar 50 orang PMI ilegal melalui pelabuhan resmi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (ian)
Editor : Herry
Posting Komentar