-->

Ads (728x90)

Tiga Orang Pengedar Obat Obatan Dan Jamu Tidak Memiliki Edar Diamankan Polda Kepri (Fhoto : Humas Polda Kepri)


BATAM, Infolingga.com – Tiga orang pengedar obat dan jamu jamu yang tidak memiliki ijin edar diamankan oleh Diresnarkoba Polda Kepri. Ketiga tersangka yakni : HM alias EI, ZKL alias ZL dan SDT alias DT diamankan petugas dilokasi yang berbeda beda.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Helmy Santika. SH Sik, Msi melalui kabid humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga mengatakan tersangka HM alias EI diamankan pada Rabu (16/8/2017) sekira pukul 11.00 Wib di toko obat Semangat Baru Farma Sei Harapan, Sekupang kota Batam.

“Saat diamankan di toko obat Semangat Baru milik tersangka HM alias EI petugas menemukan obat kuat jenis Semut Hitam, Cialis dan Viagra yang telah diperdagangkan tanpa memiliki izin edar,” katanya

Setelah diintrogasi petugas, kata Erlangga, obat obatan itu dan jamu tanpa memiliki ijin edar itu diperolehnya dari ZKL alias ZL kemudian sekira pukul 13.00 wib petugas langsung mengamankan tersangka ZKL alias ZL di toko obat Semangat Sukses di Batu Aji, Batam. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ZL petugas menemukan obat kuat serta jamu yang telah diperdagangkan atau diedarkan tanpa izin edar yang jumlahnya kurang lebih 38 Jenis.

Dari pengakuan tersangka ZKL, ia mengakui bahwa obat-obatan dan jamu tersebut diperolehnya dari tersangka DT. Petugas mengamankan DT pada hari itu juga dan sekira pukul 18.30 Wib.

“Tersangka DT diamankan di kamar kos-kostannya di Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam dan setelah digeledah di kamar kostnya petugas menemukan obat-obatan serta jamu yang akan diedarkan namun belum memiliki ijin edar,” jelasnya.

Dikataka Erlangga obat obatan dan jamu itu dibawanya dari Jakarta, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan ketiga tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 78  jenis obat obatan dan jamu, uang sebesar Rp 255 ribu,- Hand phone warna putih hitam merk nokia RH – 93, hand phone warna hitam merk nokia tipe RM-647,  KTP asli.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan selama 15 Tahun.

(humas)

Posting Komentar