-->

Ads (728x90)

Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto (Fhoto : Infolingga.com)
BATAM, Infolingga.com –  Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto mengatakan dalam waktu dekat ini komisi I DPRD Batam akan memanggil pihak Bea dan Cukai kota Batam dan Balai Karantina Pertanian kelas I Batam serta Dinas Peternakan kota Batam untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal ini dilakukan untuk mencari tahu kejelasan atas dugaan hilangnya barang bukti burung yang diamankan petugas Bea dan Cukai kota Batam pada Jumat (28/7/2017) lalu.

“Kita akan memanggil pihak terkait untuk mencari tahu gimana kejelasan atas penangkapan burung kemarin,” kata Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto Rabu (2/8/2017).
 
Ia mengatakan sesuai aturannya, yang bertugas mengatur  masuknya hewan adalah petugas Balai Karan tina Pertanian (BKP) kelas I Batam.

“Yang memberikan aturan itu adalah Karantina, yang melaksanakan di lapangan adalah Bea Cukai. Menurut jalan ceritanya, setelah burung – burung itu diamankan oleh Bea dan Cukai mereka sudah berkoordinasi dengan Karantina," kata Budi.
 
Mengingat aturan yang dibuat Karantina, kata Budi, setiap hewan atau tumbuhan yang datang dari luar harus ada sertifikatnya.  Namun burung itu masuk tidak melalui pelabuhan yang resmi dan tidak ada pemberitahuan menyangkut dokumen mengenai burung itu sendiri.
 
“Makanya pihak Bea Cukai melakukan koordinasi dengan pihak Karantina," pungkasnya.
Penangkapan burung itu, kata Budi, dilakukan Bea dan Cukai kota Batam pada Jumat sore (28/7/2017) dan hari Sabtu libur. Minggu juga libur. Baru hari Senin sampel itu dikerjakan, bukan hari Jumatnya dikerjakan dan sampel yang diambil adalah 200 sampel burung.
 
"Hasil dari sampel itu, baru hari Senin disampaikan negatif, bukan hari Jumat. Dan informasinya di lapangan, jenis burung ini tidak bertahan lama. Dan pihak Bea Cukai juga mengalami kesulitan. Tidak ada ruang untuk menampung burung-burung ini. Dan pihak Bea Cukai menyerahkan hasil tangkapan ini ke pihak Karantina karena ini memang bidangnya Karantina. Tapi pihak Karantina menolak," jelasnya.
 
Budi mengaku bahwa ia mengetahui adanya tangkapan burung ini dari media setelah itu Ia mengaku mengutus salah satu anggota Komisi I DPRD Batam untuk mengecek ke lapangan atas tangkapan burung itu.
 
“Setelah anggota saya mengecek ke lapangan ternyata benar ada tangkapan burung yang dilakukan petugas Bea dan Cukai,” jelasnya.
 
Selain itu anggota komisi I DPRD Batam juga mendapat informasi bahwa ketika hendak diserahkan ke BKP kelas I kota Batam mereka menolak lantaran tidak memiliki tempat. Namun BKP kelas I kota Batam, katanya, mendapatkan mitra yang dapat menampung burung-burung tersebut tetapi memerlukan biaya untuk biaya makan burung itu.
 
“Biaya makan burung itu yang jumlahnya berkisar kurang lebih 4.240 ekor sebesar 5 juta per hari ditambah biaya sewa tempat dan yang lainnya sebesar 5 juta per hari. Jadi, total semuanya sebesar Rp 10 juta per hari. Inilah yang disampaikan pihak Karantina kepada Bea Cukai," jelas Budi
 
Bea dan Cukai, dikatakannya,  kaget mendengar biaya makan dan biaya sewa tempat untuk burung tersebut.
 
“ Mendengar besarnya biaya tersebut tentunya pihak Bea dan Cukai kota Batam tidak bersedia mengelaurkan biaya sebesar itu, “ katanya.
 
Ia mengatakan pihak Bea dan Cukai sudah bekerja sesuai aturan yang dibuat oleh pihak Karantina namun penanganannya tidak cepat. Padahal pihak Bea dan Cukai kota Batam sudah menginformasikannya kepada BKP kelas I kota Batam bahwa burung tersebut  tidak dapat bertahan lama. Begitu  petugas BKP pada hari Senin mengatakan  hasilnya negatif,  burung itu sudah banyak yang mati lantaran sangkar burung itu tidak sesuai dengan jumlah burung yang dimasukkan kedalam sangkar burung tersebut.
 
"Tempatnya kecil dan tidak layak satu sangkar  diisi 20 lebih burung hingga mengakibatkan burung itu tidak leluasa bergerak akibatnya burung itu mati.
 
(Lamhot)

Posting Komentar