-->

Ads (728x90)

RDP Di Komisi I DPRD Kota Batam (Fhoto : Infolingga.com)
BATAM, Infolingga.com – Para pengusaha BBM di Batam mengeluh atas peraturan yang diterapkan oleh KSOP kota Batam yang harus menyediakan tangki minyaknya di Pelabuhan. Peraturan ini diterapkan lantaran sebuah kapal di Probolonggo terbakar saat mengisi bahan bakar beberapa hari yang lalu.

“Adanya peraturan baru dari KSOP kota Batam itu sangat memberatkan mereka lantaran mobil tangki mereka tidak bisa langsung mengisi ke kapal dan tidak semua perusahaan BBM memiliki tangki minyak,” kata seorang pengusaha BBM, Alex saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD kota Batam, Rabu (24/8/2017). 

RDP ini dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto SE,MM didampingi anggota Komisi I lainnya yakni Tumbur M Sihaloho, Mustofa, Jurado Siburian dan Fauzan. Dari pihak KSOP kota Batam yang hadir Bambang, Heru, Waryanto, Okahari, Yoppan.S sementara dari pihak pengusaha BBM yang hadir yakni Alex, Gordon, A Jhonson, Hendri.

Jadi dengan adanya peraturan tersebut, kata Alex,  perusahaan kami tidak bisa bekerja jadi diharapkan kebijakan dari KSOP kota Batam untuk mengkaji ulang peraturan tersebut lantaran tidak semua perusahaan di pelabuhan memiliki tangki.

Kepala KSOP kota Batam, Bambang mengatakan bahwa mereka hanya melaksanakan peraturan yang dibuat dari pusat, demi menjaga keselamatan pelabuhan.

“Aturan tersebut dibuat untuk meyakinkan investor agar bisa berinvestasi ke Indonesia, khususnya di Batam,” kata Bambang

Menurut Bambang kita harus memperhatikan keselamatan karena pengisian BBM langsung dari mobil tangki ke kapal cukup sangat berbahaya

“Jadi dari mobil tangki harus disalurkan ke tangki yang sudah disalurkan di pelabuhan. Lalu dari tangki disalurkan ke kapal," tutupnya.

Kebijakan ini, katanya, dibuat mengingat kejadian kapal yang terbakar di Probolinggo beberpa hari yang lalu, kebakaran itu karena pengisian BBM.

 (IL/Pay)

Posting Komentar