BATAM,
Infolingga.com – Para pengusaha BBM di Batam mengeluh atas peraturan
yang diterapkan oleh KSOP kota Batam yang harus menyediakan tangki minyaknya di
Pelabuhan. Peraturan ini diterapkan lantaran sebuah kapal di Probolonggo
terbakar saat mengisi bahan bakar beberapa hari yang lalu.
“Adanya peraturan baru dari KSOP kota Batam itu sangat memberatkan mereka lantaran
mobil tangki mereka tidak bisa langsung mengisi ke kapal dan tidak semua
perusahaan BBM memiliki tangki minyak,” kata seorang pengusaha BBM, Alex saat
menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD kota Batam, Rabu
(24/8/2017).
RDP ini dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto SE,MM
didampingi anggota Komisi I lainnya yakni Tumbur M Sihaloho, Mustofa, Jurado
Siburian dan Fauzan. Dari pihak KSOP kota Batam yang hadir Bambang, Heru,
Waryanto, Okahari, Yoppan.S sementara dari pihak pengusaha BBM yang hadir yakni
Alex, Gordon, A Jhonson, Hendri.
Jadi dengan adanya peraturan tersebut, kata Alex, perusahaan kami tidak bisa bekerja jadi
diharapkan kebijakan dari KSOP kota Batam untuk mengkaji ulang peraturan tersebut
lantaran tidak semua perusahaan di pelabuhan memiliki tangki.
Kepala KSOP kota Batam, Bambang mengatakan bahwa mereka hanya melaksanakan peraturan
yang dibuat dari pusat, demi menjaga keselamatan pelabuhan.
“Aturan tersebut dibuat untuk meyakinkan investor agar bisa berinvestasi ke
Indonesia, khususnya di Batam,” kata Bambang
Menurut Bambang kita harus memperhatikan keselamatan karena pengisian BBM
langsung dari mobil tangki ke kapal cukup sangat berbahaya
“Jadi dari mobil tangki harus disalurkan ke tangki yang sudah disalurkan di
pelabuhan. Lalu dari tangki disalurkan ke kapal," tutupnya.
Kebijakan ini, katanya, dibuat mengingat kejadian kapal yang terbakar di
Probolinggo beberpa hari yang lalu, kebakaran itu karena pengisian BBM.
(IL/Pay)
Posting Komentar