-->

Ads (728x90)

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Ferdinand Ginting (Fhoto : Infolingga.com)

BATAM, Infolingga.com
– Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Ferdinand Ginting membantah burung yang mereka amankan pada Jumat (21/7/2017) lalu raib tetapi semua burung tersebut mati. 

Ia mengatakan burung yang diamankan petugas Bea dan Cukai Batam ketika itu adalah burung Kacer dan jumlahnya sebanyak  4.280 ekor.
“Burung yang diamankan itu seluruhnya mati bukan di “86” kan seperti tudingan beberapa media selama ini,” kata Ferdinand Ginting saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/8/2017). 
Ia menyebutkan sehari setelah Tim Patroli BC Batam mengamankan kapal speed boad yang mengangkut ribuan burung tersebut sudah banyak yang mati, sekitar seribuan ekor. Kemudian pihak Bea Cukai Batam mengambil langkah menyerahkan seluruh burung tersebut ke pihak Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Batam namun  pihak BKP menyebutkan mereka tidak memiliki tempat penangkaran, tetapi mereka menunjukkan ke tempat penangkaran swasta di Batam Centre.
"Burung Kacer itu saat diamankan sudah banyak yang mati kemudian bertambah terus selama dua hari dibawa pengawasan Bea dan Cukai Batam,"ujarnya
Yang mengerti menangani burung itu, katanya,  adalah pihak BKP kelas I Batam karena mereka memiliki dokter hewan yang mengetahui untuk menanganinya.
Kemudian pihak BKP kelas I Batam menunjukkan tempat penangkaran swasta yang ada di Batam Centre tepatnya disebelah Pom Bensin KDA namun biaya makannya satu hari sebesar  Rp 5 juta perhari  untuk 4.280 ekor burung.
"Pihak Karantina hanya menunjukkan tempat penangkarannya saja kepada kami dan mereka menolak menerima burung itu  jika penyerahannya dilakukan  secara lisan,” terangnya
Lantaran Bea dan Cukai tidak memiliki biaya maka pengurusan burung yang masih hidup   mereka lakukan seadanya saja dan tidak sesuai dengan perawatan di dipenangkaran burung
“Karena dirawat dengan seadanya burung itu mati semua dan kami sudah membuat berita acaranya dan burung burung itu dikuburkan di perumahan Bea dan Cukai Batam, “ jelas Ginting
Sementara itu hingga berita ini diungah kepala Kantor BKP kelas I Batam, Drh Suryo tidak bersedia member keterangan walau ia dikonfirmasi melalui Hand Phone selulernya tetap tidak bersedia memberikan keterangan.
Sementara itu atas masalah ini komisi I DPRD Batam akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak Bea dan Cukai Batam dan BKP kelas I Batam.
(Lamhot)

Posting Komentar