-->

Ads (728x90)

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba (Fhoto : Humas Polda Kepri)

BATAM, Infolingga.com – Sebanyak 505 gram ganja kering dan 73,53 gram narkoba jenis shabu shabu dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri. Barang haram ini diamankan dari tangan dua tersangka yakni inisial SA dan HO yang diamankan petugas di TKP yang berbeda beda.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Drs S Erlangga mengatakan kasus ini terungkap anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan tersangka SA disinyalir memiliki, menguasai , membeli, menerima atau mengedarkan Narkotika di seputaran Kavling Sungai Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam.

“Atas informasi itu anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, sehingga pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2017 sekira pukul 09.00 wib di Kavling Sungai Lekop, anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang menemukan tersangka sedang duduk - duduk di ruang tamu yang saat itu pintu rumahnya dalam keadaan terbuka, kemudian anggota langsung masuk ke dalam rumahnya dan melakukan penangkapan terhadap tersangka SA,” kata Erlangga.

Setelah dilakukan penggeledahan, katanya, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket / bungkus Narkotika jenis Daun Ganja Kering, pelaku mengakui bahwa daun ganja tersebut miliknya sendiri, kemudian pelaku serta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.

Kemudian pada Sabtu (5/8/2017) sekira pukul 22.30 wib, anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di parkiran Hotel Vanilla Penuin, Kota Batam ada seorang memiliki dan menyimpan Narkoba.

Setelah diselidiki di tempat tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku dengan inisial HO, kemudian dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik berlogo Rich & Yam berisikan 1  bungkus serbuk warna biru diduga Narkotika dibungkus plastik transparan dan 1 buah kotak plastik warna hijau dan putih bening berisikan 55 butir Kapsul warna merah putih bening berisikan serbuk warna biru diduga Narkotika.

“Tersangka HO bersama barang bukti digiring ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Erlangga.

Total barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan sebanyak 505 gram, untuk dikirim ke Puslabfor Polri sebanyak 24 gram dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 1 gram.

Sedangkan narkotika jenis Serbuk Warna biru atau serbuk ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 73,53 gram, untuk dikirim ke Puslabfor Polri sebanyak 10 gram, untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 gram.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), junto  pasal 111 (1), pasal 114 ayat (2)  junto pasal 112 (2),Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, atau pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 dan atau pasal 196  junto  pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009.

Pemusnahan barang haram ini dihadiri oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Hernowo Yulianto Sik, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat.

(humas)


Posting Komentar