-->

Ads (728x90)

DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna (Fhoto :Infolingga.com)
BATAM, Infolingga.com – Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ir Ricky Indrakari menyampaikan Indonesia telah memiliki beberapa perangkat regulasi dan kebijakan berkaitan dengan peningkatan akses dan kualitas pengembangan anak usia dini seperti Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2013 tentang pengembangan anak usia dini yang holistik dan intergritas (PAUD HI) dan Permendikbud nomor : 137 tahun 2014 tentang Standard Anak Usia Dini (PAUD), Permendikbud nomor 84 tahun 2014 tentang pendirian PAUD namun hal ini tidak dibarengi dengan pemeretaan dalam hal penyebaran pendidikan serta layanan PAUD.

Hal ini disampaikan Ir Ricky Indrakari saat rapat Paripurna DPRD kota Batam dengan agenda penyampaian dan penjelasan usulan atas Ranperda  PAUD HI yang digelar di ruang rapat DPRD kota Batam, Senin (14/8/2017).
Ia menjelaskan pengembangan anak usia dini telah diakui secara luas merupakan  investasi utama yang penting dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia yang dicerminkan dalam kebijakan Nasional RPJMN 2015 - 2019.
“Saat ini, masih ada sekitar 27,65% anak berusia 3-6 tahun yang belum mendapatkan pendidikan yang layak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kualitas pengembangan anak usia dini kini telah menjadi komitmen dunia dan telah menjadi agenda PBB. Tahun 2030 mendatang dunia berkomitmen agar semua anak laki-laki dan perempuan memperoleh akses terhadap perkembangan perawatan juga pendidikan terhadap anak usia dini.
Kebijakan PAUD HI tersebut diantaranya : 1. Peningkatan pemerataan jenis akses pelayanan anak usia dini.2. Peningkatan kualitas penyelenggaraan akses pelayanan. 3. Peningkatan kerjasama antara pemerintah dan lembaga pelayanan.4. Penguatan kelembagaan dasar hukum serta keterlibatan masyarakat.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRD kota Batam, Nuryanto dan dihadiri oleh 41 orang  anggota DPRD kota Batam serta Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad
(Lamhot )

Posting Komentar