-->

Ads (728x90)

 
Sidang Kasus Penyekapan Di Kampung Aceh (Fhoto Infolingga.com)
BATAM, Infolingga.com –  Tarmizi bin M Daud alias Midi terdakwa kasus dugaan penyekapan di kampung Aceh divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan 15 hari. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi Nugraha SH yang menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 4 bulan.

Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Syahrial Alamsyah Harahap SH.MH didampingi anggota majelis hakim Yona Lamerosa Ketaren pada Kamis (10/8/2017) majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan penyekapan terhadap korbannya, Hendriawan di Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam beberapa bulan yang lalu.

Penyekapan tersebut terjadi berawal ketika Henriawan mendatangi rumah terdakwa di kampung Aceh untuk meminjam uang sebesar Rp 50 juta dan akan dikembalikan dalam kurun waktu satu atau dua jam dan akan ditambah sebesar Rp 5 juta,-
 
Namun sampai batas waktu yang disepakati korban belum bersedia mengambalikan uang tersebut, akhirnya terdakwa bersama temannya mendatangi korban di rumahnya di Marina, saat dirumah korban anggota terdakwa sempat memukuli korban.
 
Terdakwa terbukti melanggar pasal 333 ayat 1 KUHP  junto pasal 55 ayat 1 atas perbuatannya terdakwa di vonis dengan kurungan penjara selama 2 bulan 15 hari.

Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya mengatakan akan pikir pikir demikian halnya dengan JPU, Yogi Nugraha SH juga mengatakan akan pikir pikir dulu.

(RN/Lamhot)

Posting Komentar