-->

Ads (728x90)

Lokasi Penambangan Pasir PT Tri Tunas Unggul (Fhoto : Infolingga.com)
LINGGA, Infolingga.com - Polres Lingga meminta dengan tegas kepada PT. Tri Tunas Unggul untuk menyelesaikan enam kewajibannya sebelum melakukan aktivitas penambangan pasir.

Permintaan itu diutarakan ketika Polres Lingga bersama pihak Pemkab Lingga yakni melalui Dinas PMPTSP-P dan Dinas LH menggelar rapat konsultasi pada Minggu (30/7/2017) malam di One Hotel, Dabo Singkep dengan PT. Tri Tunas Unggul terkait penambangan pasir secara ilegal yang dilakukan oleh mereka di Lengkuk, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara.

"Kita minta mereka menyelesaikan dulu segala kewajiban perusahan. Baru beroperasi," kata Kapolres Lingga, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Senin (31/7/2017)

Kewajiban itu dijelaskan Ucok yakni meminta kepada pihak perusahaan untuk dapat memperbaiki SK / Izin Pertambangan yang diketahui salah dalam standar operasinal prosedur (SOP).

Kemudian meminta agar pihak perusahaan dapat melengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya serta meminta kepada pihak perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan pihak keamanan untuk mensosialisakan kepada masyarakat.

"Satu lagi, untuk stok file yang akan diangkut kita minta juga harus dilengkapi surat izin angkut dan penjualan khusus serta melengkapi UKL/UPL kepada pihak PT dan menyelesaikan kewajiban reklamasi," ujar Ucok

Selama dalam proses melengkapi izin angkut dan penjualan khusus terkait stok file, kata Ucok pihak perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas dan kegiatan pengangkutan harus dihentikan sementara waktu.

"Itu kewajiban yang kami minta bersama pemerintah setempat. Kalau mereka tidak menyelesaikan secara tegas kami akan tindak dan tanggapan pihak perusahaan akan memperbaiki dan melengkapi izin sesuai hasil rapat," terang Ucok

(Mis)

Posting Komentar