LINGGA,
Infolingga.com - Polres Lingga meminta dengan tegas kepada PT.
Tri Tunas Unggul untuk menyelesaikan enam kewajibannya sebelum melakukan
aktivitas penambangan pasir.
Permintaan itu diutarakan ketika
Polres Lingga bersama pihak Pemkab Lingga yakni melalui Dinas PMPTSP-P dan
Dinas LH menggelar rapat konsultasi pada Minggu (30/7/2017) malam di One Hotel,
Dabo Singkep dengan PT. Tri Tunas Unggul terkait penambangan pasir secara
ilegal yang dilakukan oleh mereka di Lengkuk, Desa Limbung, Kecamatan Lingga
Utara.
"Kita minta mereka
menyelesaikan dulu segala kewajiban perusahan. Baru beroperasi," kata
Kapolres Lingga, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Senin (31/7/2017)
Kewajiban itu dijelaskan Ucok
yakni meminta kepada pihak perusahaan untuk dapat memperbaiki SK / Izin
Pertambangan yang diketahui salah dalam standar operasinal prosedur (SOP).
Kemudian meminta agar pihak
perusahaan dapat melengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya serta meminta
kepada pihak perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan pihak
keamanan untuk mensosialisakan kepada masyarakat.
"Satu lagi, untuk stok file
yang akan diangkut kita minta juga harus dilengkapi surat izin angkut dan
penjualan khusus serta melengkapi UKL/UPL kepada pihak PT dan menyelesaikan
kewajiban reklamasi," ujar Ucok
Selama dalam proses melengkapi
izin angkut dan penjualan khusus terkait stok file, kata Ucok pihak perusahaan
tidak boleh melakukan aktivitas dan kegiatan pengangkutan harus dihentikan
sementara waktu.
"Itu kewajiban yang kami
minta bersama pemerintah setempat. Kalau mereka tidak menyelesaikan secara
tegas kami akan tindak dan tanggapan pihak perusahaan akan memperbaiki dan
melengkapi izin sesuai hasil rapat," terang Ucok
(Mis)
Posting Komentar