![]() |
Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti saat memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD, Bandar Seri Bentan, Jumat (2/5/2025 (Ist/Realitamedia.com). |
By Baringin
Rapat paripurna ini oleh Sekretaris Daerah Bintan, Ronny Kartika, para anggota DPRD, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, menjelaskan bahwa selama masa sidang kedua ini, DPRD telah menjalankan tiga fungsi utamanya secara maksimal, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Selama masa sidang, DPRD Bintan telah menyusun dan membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), menyetujui Ranperda, serta mengawal kebijakan fiskal daerah bersama TAPD,” ujar Fiven.
Rincian Kinerja DPRD Bintan Masa Sidang Kedua 2025:
- Keputusan DPRD: 9 keputusan
- Perda yang disetujui: 3 Perda
- Peraturan DPRD: 1 peraturan
- Kegiatan Reses: 2 kali
- Rapat Musyawarah DPRD: 6 kali
- Rapat Badan Anggaran: 6 kali
- Rapat Badan Pembentukan Perda: 3 kali
- Rapat Pansus: 14 kali
Rapat Komisi:
- Komisi I: 10 kali
- Komisi II: 10 kali
- Komisi III: 4 kali
- Gabungan Komisi: 3 kali
![]() |
Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti (kanan) (Ist/Realitamedia.com) |
Selain itu, DPRD juga telah menjadwalkan masa reses pertama tahun 2025 yang berlangsung dari 2 hingga 7 Mei. Masa reses ini menjadi momentum bagi para wakil rakyat untuk kembali ke daerah pemilihan masing-masing dan menjaring aspirasi masyarakat.
“Reses memberikan kesempatan bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke masyarakat, mendengarkan keluhan dan harapan mereka, serta menyampaikan hasil kerja DPRD selama masa sidang,” tambah Fiven.
Adapun Ranperda yang belum disahkan yakni :
- Ranperda Kabupaten Layak Anak
- Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati
- Ranperda Tata Beracara
- Ranperda Kearsipan
Rapat ditutup dengan harapan bahwa seluruh tugas legislasi yang belum tuntas dapat diselesaikan pada masa sidang berikutnya demi kemajuan Kabupaten Bintan.(Adv/Bar)
Posting Komentar