![]() |
Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin saat memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.Rabu (13/5/2025) (Ist/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Walikota Batam yang juga Ex Officio Kepala BP Batam Haji Amsakar Achmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2025-2029 kepada DPRD Kota Batam.
Ranperda RPJMD Kota Batam tahun 2025-2029 tersebut disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH, pada Rabu (13/5/2025) siang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Sekdako Jefridin Hamid, sejumlah Deputi dari BP Batam, perwakilan Forkompimda dan tokoh dari Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam.
Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin saat membuka rapat paripurna ini mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) Tahun 2005-2025, serta RPJMD Kota Batam tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJMD Provinsi dan RPJM Nasional.
Ia mempersilakan Walikota Amsakar untuk menyampaikan langsung ikhtisar dari Ranperda RPJMD berkenaan di hadapan anggota Dewan yang hadir.
Dalam pemaparannya, Walikota Amsakar mengatakan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2025-2029, yang menyebutkan bahwa Walikota bersama DPRD untuk segera membahas RPJMD tahun 2025-2029 yang selaras berpedoman pada RPJPD tahun 2025-2045, RPJM tahun 2025-2029, dan RPJMD Provinsi tahun 2025-2029.
“ Selain itu karena kekhususan daerah Kota Batam, juga diselaraskan dengan Renstra BP Batam,” katanya.
Ia mengatakan pasal 65 dan pasal 264 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD.
"RPJMD ini disusun sejalan dengan dokumen perencanaan lain di tingkat nasional dan provinsi, serta mempertimbangkan kekhususan Batam melalui penyelarasan dengan rencana strategis (Renstra) BP Batam," kata Amsakar.
Amsakar juga menjelaskan bahwa visi RPJMD 2025-2029 adalah “Batam Kota Madani yang inovatif, berkelanjutan dan berbudaya sebagai pusat investasi dan pariwisata terdepan di Asia Tenggara.
Untuk mewujudkan visi jangka menengah tersebut diinterpretasikan ke dalam lima misi RPJMD, yaitu:
- Pertama, Mendorong terciptanya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang akan menumbuhkembangkan kegiatan investasi dan pariwisata yang berdaya saing global.
- Kedua: Mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
- Ketiga: Mewujudkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya saing, prduktif dan berakhlak mulia.
- Keempat: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang good governance
- Kelima: Menjaga kelestarian budaya dan lingkungan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Walikota Amsakar juga menjelaskan sistematika penulisan dokumen RPJMD tersebut yang terdiri dari lima bab. Dokumen RPJMD ini juga memuat enam tujuan dan 16 sasaran yang ingin dicapai hingga tahun 2029 mendatang oleh pemerintahan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra.
Amsakar berharap adanya kerja sama yang baik dan harmonis, sehingga arus informasi dan komunikasi antara pihak legislatif dan eksekutif dapat berjalan dengan baik.
“ Semoga apa yang kita cita-citakan 5 tahun ke depan dapat terwujud," tutup Amsakar.
Setelah menyampaikan pidatonya, Walikota Amsakar menyerahkan dokumen RPJMD tersebut kepada Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin.
Setelah itu, Kamaluddin menjelaskan bahwa sebelum dibahas ditingkat lanjut di DPRD, terlebih dahulu fraksi-fraksi di DPRD akan menyampaikan pemandangan umum atas Ranperda berkenaan.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi ini sendiri diagendakan Senin pekan depan. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar