KARIMUN, Realitamedia.com – Sebanyak 73.037 batang rokok yang terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai diamankan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Rokok illegal tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merk itu, diamankan saat Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau menggelar Operasi Pasar Rokok Ilegal dengan call sign Operasi Gurita yang dilaksanakan di beberapa lokasi di Kabupaten Karimun dan Tanjung Batu dari tanggal 19 Mei sampai dengan 25 Mei 2025.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasii, Fajar Suryanto mengatakan nilai dari 73.037 batang rokok tersebut diperkirakan Rp64.858.545, dan potensi kerugian negara sekitar Rp106.535.002.
Fajar mengatakan terhadap Barang Hasil Penindakan tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara. Pelaksanaan Operasi Pasar tersebut sebagai bentuk keseriusan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam rangka memperkuat pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai dalam melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah Karimun.
“ Selain melakukan penindakan di lapangan, kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal di Kabupaten Karimun,” katanya.
Kegiatan ini akan senantiasa dilakukan dalam rangka optimalisasi pengawasan peredaran rokok ilegal, menciptakan iklim usaha yang adil serta salah satu upaya dalam maksimalisasi penerimaan negara di bidang cukai. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar