By James
Danlantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko mengatakan dalam proses pelimpahan perkara maka harus diketahui berat dari barang bukti narkoba tersebut secara tepat.
“ Oleh sebab itu perlu dilakukan proses penimbangan ulang secara bersama-sama,” katanya.
Pihaknya bekerja sama dengan BNN RI, Kepolisian dan PT. Pegadaian untuk menimbang barang bukti narkoba ini, guna menciptakan sinergitas dan transparansi serta mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Danlantamal IV Batam mengatakan penggagalan penyelundupan narkoba oleh TNI AL ini merupakan suatu prestasi yang tertinggi yang diraih Indonesia.
Penimbangan barang bukti narkoba ini, dihadiri Kepala BNN RI Komjen Pol DR. Marthinus Hukom. Selain mengecek barang bukti narkoba tersebut, beliau juga membahas apa saja kendala yang dihadapi sewaktu menimbang barang bukti tersebut.
Setelah ditimbang, berat barang bukti narkoba itu seberat 2.061.293 gram (2 ton 61 kilo 293 gram). Dengan digagalkannya penyelundupan narkoba sebanyak itu, maka TNI AL telah menyelamatkan 16.731.615 jiwa generasi bangsa, jika diasumsikan dengan nilai rupiah, total nilai narkotika yang diamankan oleh TNI Angkatan Laut adalah senilai Rp.7.5 Triliun. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar