-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Mei 13, 2025 A+ A- Print Email

LSM Gebuki Minta Dishub Kota Batam Tingkatkan Pengawasannya terhadap Juru Parkir
Ketua DPD LSM Gebuki, Thomas AE (Parulian/Realitamedia.com)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dalam dalam mengawasi parkir tepi jalan menuai sorotan dari kalangan masyarakat. 

Salah satunya, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Berantas Korupsi (LSM Gebuki), menilai kinerja dari Kepala Dishub Kota Batam, Salim tidak maksimal memimpin pegawainya untuk mengawasi parkir tepi jalan. 

Padahal retribusi dari parkir tepi jalan merupakan salah satu sumber pendapat asli daerah (PAD) Kota Batam.

“ Kita menilai kinerja dari Kepala Dishub Kota Batam, Salim tidak maksimal untuk mengawasi sektor parkir tepi jalan, “ Ketua DPD LSM Gebuki, Thomas AE saat ditemui sejumlah awak media di Sekupang, Selasa (13/5).

Menurut Thomas, jika dilihat dari banyaknya jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Kota Batam seharus pendapatan dari sektor parkir tepi jalan harus melebihi target.

Apalagi tarif parkir sudah dinaikkan, kendaraan roda dua dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp4.000. 

“ Dengan banyaknya jumlah kendaraan di Batam ditambah dengan naiknya tarif parkir, pendapatan asli daerah dari sektor parkir tepi jalan harus melebihi target,” kata Thomas.

Tetapi berdasarkan informasi yang dihimpunnya pendapatan dari sektor parkir tepi jalan dalam beberapa tahun terakhir masih jauh dari yang ditargetkan.

Menurut Thomas tidak tercapainya target tersebut disebabkan kurangnya pengawasan dari Dishub Kota Batam.

Ia sering melihat juru parkir di tepi jalan tidak memberikan karcis parkir kepada pengendara padahal si juru parkir tersebut mengutip uang retribusi parkir dari si pengendara.

“ Kalau kita lupa meminta karcis parkir si juru parkir tidak mau memberikannya kepada si pengendara,” kata Thomas.

Padahal, kata Thomas, pembuatan karcir parkir itu melalui pengesahan dari Anggota DPRD Kota Batam dan mengenai tarif parkir tepi jalan umum tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir.

Thomas juga meminta agar Dishub Kota Batam mengedukasi kepada juru parkir agar memperhatikan lamanya waktu dari sebuah kendaraan yang parkir di jalan umum. 

“ Saya pernah melihat juru parkir cekcok dengan sipengendara, karena ia parkir di jalan umum hanya sebentar tidak sampai 5 menit, si pengendara menunggu istrinya mengambil uang ke ATM yang tidak jauh dari lokasi dia parkir dan juru parkir meminta uang parkir kepada si pengendara tersebut,” katanya.

Ia juga kerap menemui juru parkir jarang mau memandu kendaraan yang hendak parkir, sehingga mengakibatkan kendaraan itu menyengkol kendaraan lain.

“ Kebanyakan juru parkir hanya meminta uang parkir saat si pengendara mau pergi tetapi saat hendak parkir kendaraan itu tidak dipandu oleh si juru parkir,” katanya.

Thomas meminta Dishub Kota Batam mengedukasi hal tersebut dan meningkatkan pengawasan terhadap parkir di tepi jalan umum.

“ Sebenarnya pak Kasdishub Kota Batam ini mengerti ngak dia akan tupoksinya,” kata Thomas.

Permintaan Thomas agar Dishub Kota Batam meningkatkan pengawasan terhadap juru parkir bukan tanpa alasan, pada Jumat (9/5) kemarin Pengadilan Negeri Batam telah menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap 32 orang juru parkir tidak berizin.

Ke 32 juru parkir itu diamankan oleh Direktorat Samapta Polda Kepri karena tidak memiliki izin resmi maupun Kartu Tanda Anggota (KTA) dari pengelola parkir di Batam. (ian)


Editor : Patar



Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar