-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Sabtu, Mei 24, 2025 A+ A- Print Email

Pemkab Bintan Kembali Raih Opini WTP, ke-14 Kali Berturut-Turut
Bupati Roby (kanan) saat menerima LHP atasLKPD Kabupaten Bintan TA 2024 dari Kepala Perwakilan BPK Emmy Mutiarini, di Auditorium Kantor BPK Kepri, Jumat (23/5) (Ist/Realitamedia.com).

By Baringin
BINTAN, Realitamedia.com
– Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, S.E., Ak., M.Si., CA., CSFA., ACP menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan, di Auditorium Kantor BPK Kepri, Jumat (23/5).

LHP atas LKPD Kabupaten Bintan TA 2024 tersebut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini yang diraih Bintan ini merupakan yang ke-14 kalinya secara berturut-turut, Bupati Bintan memberi apresiasi kepada seluruh jajarannya.

"Alhamdulillah laporan kita diterima, opini WTP pun kita raih kembali. Terimakasih kami sampaikan kepada BPK Perwakilan Kepri. Apresiasi juga untuk semua jajaran OPD yang sudah bekerja maksimal dalam penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah," kata Bupati Roby usai kegiatan.

Kepala BPK Perwakilan Kepri menjelaskan bahwa kriteria pemberian Opini terdiri dari kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi Pemerintahan. Kemudian kecukupan pengungkapan yang tersaji di dalam laporan keuangan. 

Selanjutnya efektifitas sistem pengendalian interen dan terakhir kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan.

Penyampaian LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pada tingkat Kabupaten/Kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK ini diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Wali Kota, untuk selanjutnya diajukan sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh tujuh Pemerintah Daerah tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan serta Kabupaten/Kota lainnya di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
 
Turut hadir pada acara tersebut Ketua Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, Kepala BKAD Bintan, Dra Hatriah, Kepala Inspektorat Bintan, Irma Annisa , Kepala Bapperida Bintan, Supriyono dan Jajaran terkait lainnya. (Par)

Editor : Posman

Posting Komentar