![]() |
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang (James/Realitamedia.com) |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Islamic Centre, Kejari Karimun langsung menahan Direktur Utama CV Rafanda Al Razaak (RAR), Herma Susilo, Senin (25/5).
Setelah mengenakan rompi tahanan merah, tersangka Herma Susilo digiring petugas ke mobil tahanan. Ia langsung dibawa ke Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun untuk menjalani masa penahanan.
Penetapan Herma Susilo dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Islamic Centre di Kecamatan Kundur tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Karimun melakukan pendalaman terhadap kasus yang merugikan keuangan daerah senilai Rp 294,8 juta tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang mengatakan bahwa pemilik perusahaan ini memberikan jalan kepada Jhon Kampar untuk melaksanakan proyek Dermaga Islamic Center tersebut, tetapi proyek itu tidak dilaksanakan.
" Dirut CV RAR, Herma Susilo telah menerima aliran dana atau fee dari tersangka Jhon Kampar sebagai keuntungan yang diperoleh meminjamkan perusahaan untuk proyek tersebut,” kata Dedi Januarto Simatupang saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Senin, 26 Mei 2025.
Dari kasus tersebut, Dedi Januarto Simatupang berharap menjadi pembelajaran bagi kontraktor yang lain agar ke depan tidak bersedia meminjamkan perusahaannya untuk mengerjakan suatu proyek.
“Ini menjadi pembelajaran agar penegakan hukum terhadap modus pinjam perusahaan seperti ini bisa kita tindak secara tegas,” terangnya.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Islamic Center tahun 2024 lalu, di Dinas Perhubungan Karimun yang dikerjakan oleh CV Rafanda Al Razaak (RAR).
Uang muka pengerjaan proyek tersebut telah diberikan sebesar 30 persen atau sebesar Rp 294,8 juta dari nilai kontrak sebesar Rp 982 juta yang bersumber dari APBD Karimun.
Namun CV RAR tidak melaksanakan progres pembangunan dermaga sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja.
Menurut keterangan ahli konstruksi, hingga berakhirnya kontrak kerja yakni selama 110 hari kalender, progress pengerjaannya hanya 0,2 persen, akibatnya negara dirugikan. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar