-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Sabtu, Mei 17, 2025 A+ A- Print Email

Pemilik SB Satria Group Bersama Abangnya Dilaporkan Mantan Karyawannya ke Polisi
Mantan karyawan SB Satrria Group, Ismail (kiri) didampingi Ketua LPK  Masyarakat Kepri Satu, Jantro Butar-Butar  saat melaporkan bosnya ke Mapolres Karimun, Sabtu (17/5) (James/Realitamedia.com)

By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Pemilik SB Satria Group berinisial R bersama abangnya inisial A dilaporkan oleh Ismail (17) mantan karyawannya ke Mapolres Karimun. Ismail melaporkan R dan A lantaran menganiaya dan menahan ijazahnya.

Dalam membuat laporannya di Mapolres Karimun, pada Sabtu (17/5/2025) Ismail didampingi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepri Satu bersama Gabungan Organisasi PROGIB Karimun.

Dalam laporannya, Ismail melaporkan dugaan penganiayaan dan penahanan ijazahnya serta pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh Pemilik SB Satria Group.

Usai membuat laporannya di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karimun, Ismail langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani sekitar pukul 15 00 WIB, guna melakukan visum.

“ Saya telah melaporkan Pemilik SB Satria Group berinisial R bersama abangnya inisial A ke Mapolres Karimun dan sekarang saya akan melakukan visum ke RSUD Muhammad Sani,” kata Ismail kepada wartawan di kantor SPKT Polres Karimun.

Ismail mengatakan dirinya dituduh menjual oli mesin kapal, padahal ia tidak ada menjualnya.

“ Dokumen saya seperti ijazah, akte, handphone serta dokumen lainnya ditahan oleh pemilik SB Satria Group,” katanya.

Di tempat yang sama Ketua LPK Kepri Satu, Jantro Butar-Butar mengatakan kedatangannya ke Mapolres Karimun memang untuk mendampingi korban melaporkan perusahaan tempatnya pernah bekerja ke pihak berwajib, terutama terkait dugaan penganiayaan, penahanan ijazah serta pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan.

"Saya mendampingi Ismail, sudah ada bukti tanda laporan kepolisian serta laporan hasil visum dari RSUD Muhammad Sani," kata Jantro.

Saat disinggung apakah perusahaan boleh melakukan penganiayaan, menahan ijazah asli karyawan, serta memperkerjakan anak d ibawah umur, Jantro mengatakan dengan tegas bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku hal itu tidak diperbolehkan.

Jantro mengatakan bahwa kasus korban terkait dugaan penganiayaan, penahaan ijazah, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan SB Satria Group sebelumnya sudah pernah ditanganinya dan sudah ada anjuran agar pihak perusahaan mengembalikan seluruh dokumen kepada pekerjanya.

"Sudah kami tangani sebelumnya kasus seperti ini. Ada anjuran dari pengawasan madya  ketenagakerjaan perwakilan dari Provinsi Kepulauan Riau," katanya.

Ia menegaskan bahwa anjuran dari pengawasan ketenagakerjaan perwakilan dari Provinsi Kepulauan Riau berbunyi, pihak perusahaan tidak boleh menahan dokumen karyawannya.
“Ijazah harus dikembalikan kepada karyawannya,” ungkapnya.

Jantro Butar -Butar mendesak aparat hukum untuk menindak tegas para pelaku usaha yang semena-mena menahan dokumen karyawannya. (Jam)

Editor : Patar


Posting Komentar