![]() |
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat mengamankan dua kapal ikan asing Vitenam di Perairan Natuna Utara, Jumat (23/5) (Ist/Realitamedia.com) |
Editor By : Ikhsan
BATAM, Realitamedia.com – Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam dengan nomor lambung KG 6219 TS berukuran 120 GT dan KG 6277 TS berukuran 97 GT bersama 19 anak buah kapal (ABK) termasuk nahkoda kapal.
Kedua kapal ikan asing itu diamankan KKP lantaran melakukan aktivitas penangkapan ikan secara illegal di perairan Utara Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (23/5)
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) kepada wartawan mengatakan dua kapal ikan asing Vietnam itu berhasil diamankan atas informasi dari nelayan setempat yang menyebutkan banyak kapal ikan asing yang beroperasi secara illegal di perairan Natuna.
Menindaklanjuti informasi nelayan tersebut, pria yang akrab disapa Ipunk langsung memimpin untuk melakukan pengecekan ke perairan Natuna, dengan menggunakan Kapal Pengawas KP. ORCA 03 yang dinahkodai oleh Muhammad Ma’ruf dan KP. Orca 02 dengan nahkoda yaitu Ilman Rustam, pada Jumat (23/5).
Setibanya di perairan Utara Natuna, petugas PSDKP melihat ada dua kapal ikan asing berbendera Vietnam sedang menangkap ikan, dengan menggunakan jaring trawl. Jaring trawl merupakan alat tangkap ikan yang dilarang.
“ Jaring trawl ditarik oleh dua kapal ikan Vitenam tersebut,” katanya.
Penangkapan ikan menggunakan jaring trawl dapat merusak terumbu karang dan ekosistem perairan
Petugas PSDKP langsung melakukan tindakan terhadap dua kapal ikan Vitenam tersebut, dengan memberikan peringatan ke udara, lalu ke laut. Saat diberikan peringatan satu kapal sempat kabur, tetapi KP. ORCA 03 berhasil mengejar dan mengamankannya lalu membawanya ke Pangkalan PSDKP Batam.
“ Selain mengamankan kedua kapal ikan Vietnam itu. Petugas PSDKP juga mengamankan 19 anak buah kapal (ABK) termasuk nahkoda kapal tersebut,” katanya.
Ipunk menjelaskan sebelum diamankan, kapal tersebut sempat memindahkan isi tangkapannya ke kapal yang lebih besar yang ada di wilayah perbatasan. Dari kapal tersebut masih tersimpan 70 Kg ikan yang ditangkap di perairan Natuna. Nilai ikan curian tersebut ditaksir Rp61,4 miliar.
Kedua kapal Vietnam itu diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terindikasi melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 102.
Selanjutnya kapal dan ABK diamankan di Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses secara hukum. Sampai menunggu putusan pengadilan
Ipunk menjelaskan sepanjang 2025, pihaknya telah mengamankan 34 perikanan yang terindikasi sebagai pelaku ilegal fishing. 11 diantaranya adalah kapal ikan asing (KIA) dan 23 kapal ikan Indonesia (KII)
Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Ditjen PSDKP dari praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) mencapai Rp841,4 miliar sejak Januari 2025.
Ipunk menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat patroli dan pengawasan. Menurutnya menjaga kedaulatan laut bukan hanya soal batas wilayah, tapi soal menjaga masa depan sumber daya laut dan kehidupan nelayan kita. (San)
Posting Komentar