-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Minggu, Mei 18, 2025 A+ A- Print Email

Selama 5 Bulan, KPBC Karimun Amankan Potensi Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar dari Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Karimun saat melakukan razia rokok ilegal di salah satu swalayan yang di Karimun, Minggu (18/5) (James/Realitamedia.com)

By James
KARIMUN, Realitamedia.com
– Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun senantiasa berkomitmen untuk terus melakukan upaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Melalui berbagai upaya pengawasan dan penindakan terus dilakukan di wilayah Kabupaten Karimun.

Bea Cukai Karimun berhasil menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai Ilegal dengan nilai barang kurang lebih sekitar Rp 1,5 miliar dari peredaran BKC ilegal ini.

Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan mengatakan dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan serta cukai.

“Berbagai kegiatan pengawasan telah dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun sepanjang Januari hingga Mei 2025,” katanya.

Jerry  menjelaskan, penindakan yang sudah dilakukan sepanjang Januari hingga Mei 2025 yaitu, penindakan atas pelanggaran dibidang cukai berupa 1.000.111 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 1,5 liter MMEA dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp1.500.956.195 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp757.408.222.

” Untuk tindak lanjut terhadap penindakan dibidang cukai tersebut dilakukan melalui mekanisme pengajuan Ultimum Remedium (UR) sebesar Rp370.746.200 terhadap 163.600 batang rokok, sedangkan 873.311 batang rokok dan 1,5 liter MMEA ditetapkan menjadi Barang Dikuasai oleh Negara (BDN),” jelasnya.

Selanjutnya, Jerry menjelaskan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga melakukan penyidikan atas penindakan rokok ilegal dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Karimun pada tanggal 30 Januari 2025.

“Bea Cukai Tanjung Balai Karimun sepanjang Januari hingga Mei 2025 telah melakukan 3 (tiga) kali operasi pasar dimana selain melakukan penindakan atas rokok ilegal dalam setiap operasi pasar dimaksud juga dilakukan edukasi dan sosialisasi terhadap seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta mendukung langkah Bea Cukai memberantas rokok ilegal di Karimun,” katanya.

Selain penindakan atas pelanggaran dibidang cukai, kata Jerry, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga melakukan penindakan terhadap Narkotika, Psikotropika, Prekursor (NPP) dengan jenis ganja sebanyak 78 gram dan jenis sabu sebanyak 1,2 gram. Terhadap barang bukti dan tersangka, telah dilakukan penyerahan ke Polres Karimun.

Selain itu, barang campuran berupa 85 koli pakaian bekas, 15 PKG sparepart mesin, 6 PKG obat, 2 unit forklift, 90 buah velg dan ban bekas, 147 koli bawang, kentang, dan cabai, 100 PKG material activated alumina, dan 148 project material dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.547.148.565 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp645.531.724.

Ia menyampaikan bahwa tindak lanjut terhadap penindakan ini adalah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai oleh Negara (BDN). Uang tunai tanpa diberitahukan sebesar SGD10.000 (sepuluh ribu dolar Singapura) dan telah dikenakan denda administrasi sebesar Rp12.338.000

Dikatakanya, Bea Cukai Karimun melakukan berbagai kegiatan pengawasan yang senantiasa dilakukan adalah upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk memberantas masuknya barang larangan dan pembatasan, rokok ilegal, dan barang-barang yang harus memenuhi kewajiban kepabeanan serta dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

“ Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai melalui kanal pengaduan resmi DJBC,” katanya.

Jerry mengapresiasi kerja sama yang solid serta dukungan dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi lainnya. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“ Menurut saya kita bisa menciptakan lingkungan usaha yang adil, menjaga kestabilan ekonomi, dan melindungi generasi mendatang dari bahaya produk yang perlu dikendalikan dan diawasi peredarannya,” ujarnya. (Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar