-->

Ads (728x90)

 Plt. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Pringsewu, Aniza Gardika. (Ist)

PRINGSEWU, Realitamedia.com  – Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu resmi menghapus sistem zonasi pada Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Sebagai gantinya, penerimaan dilakukan melalui jalur domisili.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Pringsewu, Aniza Gardika. Ia mengatakan perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Aturan SPMB.

"Aturan SPMB untuk jenjang SD dan SMP mengalami beberapa perubahan. Tahun ini sistem zonasi dihapus dan diganti dengan jalur domisili," ujar Aniza saat dikonfirmasi media ini, Selasa (20/5/2025).

Aniza menjelaskan, terdapat empat jalur penerimaan utama dalam SPMB 2025, yaitu:

1. Jalur Domisili, ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

2. Jalur Afirmasi, untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau memiliki kondisi khusus.

3. Jalur Prestasi, ditujukan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

4. Jalur Mutasi, untuk siswa yang mengikuti orang tua pindah domisili atau tempat kerja.

Untuk jenjang SD, kuota penerimaan dibagi menjadi 75 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.

Sementara untuk jenjang SMP, pembagian kuota yakni 45 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 30 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.

"Jadwal pendaftaran SPMB SD dan SMP dibuka pada tanggal 1 sampai 3 Juli 2025. Orang tua siswa bisa datang langsung ke sekolah tujuan untuk melihat pengumuman resmi. Yang perlu ditekankan, proses pendaftaran tidak dipungut biaya," tegas Aniza.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perubahan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keadilan dalam proses penerimaan murid baru.

"Dengan empat jalur tersebut, kami berharap siswa memiliki kesempatan lebih besar untuk diterima di sekolah yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi mereka," pungkasnya. ( Iwan )

Posting Komentar