-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Mei 02, 2025 A+ A- Print Email

Gelar JMS di SMPN 7 Tanjungpinang, Kejati Kepri Ajak Siswa dan Guru Jauhi Napza dan Bullying
Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H. M.H menyampaikan materi saat kegiatan Program JMS di SMPN 7 Tanjungpinang, Jumat (02/05/2025) (Ist/Realitamedia.com).

By Baringin

TANJUNG PINANG, Realitamedia.com
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyelenggarakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 7 Tanjungpinang, Jumat (02/05/2025).

Kegiatan tersebut bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penyuluhan Hukum.

Kegiatan ini mengusung tema “ Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta Anti Perundungan (Bullying)”.

Tujuan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa yang merupakan generasi penerus bangsa.
 
Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H. M.H dengan anggota Tim terdiri dari Rafki Mauliadi, A.Md.T, S.Kom, M.Kom, Riyan Prabowo dan Syahla Regina Paramita.

Kegiatan JMS ini, bertujuan untuk memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah, yang merupakan generasi emas penerus bangsa.

Pada kegiatan program JMS di SMPN 7 Tanjungpinang ini, Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H bertindak sebagai materi, dalam materinya beliau menyampaikan materi tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya).

Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika yaitu Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. 

Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.

Ia menjelaskan bullying atau perundungan merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.

Ancaman yang dilakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying. Kemudian dalam kesempatan tersebut disampaikan juga tentang peristiwa bullying pada tingkat sekolah berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun negeri, bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu.

Perundungan atau bullying ini bisa terjadi karena adanya kesempatan untuk terjadinya bullying, adanya anak yang merasa dominan atau memiliki harga diri/konsep diri yang rendah di sekolah dan memiliki karakter agresif, bisa disebabkan karena pengalaman atau pola asuh keluarga yang kurang sesuai, minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya, lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh suburnya premanisme di sekolah, misalnya geng/kelompok yang tidak terorganisir dan tidak mempunyai tujuan yang jelas.

Kegiatan Program JMS ini, juga dihadiri Wakil Kepala Sekolah SMPN 7 Tanjungpinang Nur Rafiq S.Pd. beserta para guru dan siswa sebagai peserta sebanyak 60 orang.

Nu Rafiq kepada wartawan mengatakan kegiatan program JMS Kejaksaan Tinggi Kepri sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari. (Bar)

Editor : Patar

Posting Komentar