-->

Ads (728x90)

Tim Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Bekas
Petugas Bea Cukai saat mengamankan kapal KM ARSYI II di Perairan Batam, Jumat (1/3/2024) (Ist/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com –  Kapal KM. ARSYI II diamankan Unit patroli yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pusat DJBC lantaran memuat karung balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Kapal tersebut diamankan di Perairan Batam pada Jumat (1/3/2024) kemarin sekira pukul 16.30 WIB.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Sabtu (2/3/2024) mengatakan pihaknya berhasil mengamankan kapal KM. ARSYI II tersebut atas informasi dari unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai pada hari Jumat, (1/3) kemarin, yang menyebut akan ada kegiatan pemuatan barang yang diduga karung balpres berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam.

“ Setelah menerima informasi itu, kami langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan,” kata Evi Octavia.

Selanjutnya Evi menjelaskan pada pukul 15.30 WIB, kapal target memasuki perairan Nipah. Seluruh tim bergegas mengejar kapal KM. ARSYI II dan berhasil mengamankannya pada pukul 16.30 WIB di Perairan Batam.
 
“Dari hasil pemeriksaan kapal KM. ARSYI II dinahkodai oleh seorang pria berinisial A dan muatannya karung balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Kemudian petugas melakukan penegahan dan kapal itu disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” kata Evi.

Lebih lanjut Evi menjelaskan penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal.

“ Penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas ini sangat mengganggu industri dalam negri, sehingga sesuai dengan instruksi Presiden merupakan hal yang menjadi perhatian kita. Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” katanya.

Atas perkara ini, pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 5 milyar. (ian)

 
Editor : Patar

Posting Komentar