![]() |
| Ketua Pansus LKPJ Walikota Batam Tahun 2022, Aman (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com - Ketua Pansus LKPJ Walikota Batam Tahun 2022, Aman S.Pd mengatakan secara umum, kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Batam masih perlu ditingkatkan, baik dari sisi penguasaan program dan kegiatan juga permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing OPD.
“ Terlebih bila berkenaan dengan data, masih sering terjadi ketidaksesuaian data antara dokumen LKPJ dengan data dari masing-masing OPD ini tentu sangat disesalkan,” kata Aman saat rapat paripurna dengan agenda Laporan Pansus pembahasan LKPJ Walikota Batam Tahun 2022 sekaligus pengambilan keputusan ini yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/5/2023).
Aman mengatakan keberhasilan sebuah kinerja, tidak semata-mata diukur dari yang bersifat fisik. namun, bagaimana program dan kegiatan masing-masing OPD dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat..
“ Banyaknya keluhan yang diterima oleh DPRD, baik pada saat reses ataupun saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) membuktikan bahwa program dan kegiatan tersebut masih belum tepat sasaran,” katanya.
Dalam laporannya itu, Aman menyampaikan catatan dan rekomendasi yang diberikan Pansus kepada masing-masing OPD.
Seperti Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda), Pansus meminta agar Bapelitbangda mengevaluasi OPD-OPD berkenaan dengan penyajian data, dan memberikan pelatihan tidak saja kepada bagian perencanaan di OPD, namun juga kepada bidang-bidang teknis, dikarenakan mereka yang menjadi ujung tombak dalam penyajian data dan memberikan penjelasan kepada Pansus saat pembahasan LKPJ
“ Pansus berharap hal yang berkaitan dengan data pada LKPJ tahun depan tidak bermasalah Kembali,” katanya.
Pansus meminta Bapelitbangda menguasai Peraturan Perundang-Undangan yang berkenan dengan LKPJ, menurutnya salah atau tidak tepat dalam memahami Peraturan Perundang-Undangan dampaknya tidak sederhana.
Oleh sebab itu, katanya, terkait hal tersebut Pansus akan menyampaikan kepada Gubernur selaku pembina Pemerintah Daerah dan Kemendagri, sebagaimana amanat PP no. 13 tahun 2019 dan Permendagri no. 18 tahun 2020. (ian)
Editor : Herry

Posting Komentar