![]() |
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat memimpin pemusnahan narkotika di halaman Mapolresta Barelang, Selasa (16/5/2023) (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Infokepri.com - Satnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ektasi sebanyak 1,489 butir serta ganja seberat 2,885 kilogram, Selasa (16/5/2023) di halaman Mapolresta Barelang.
Pemusnahan narkotika tersebut dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. Ribuan butir pil ekstasi serta ganja tersebut disita petugas kepolisian dari empat tersangka. Para pelaku yang merupakan bandar dan kurir ditangkap dibeberapa lokasi di Kota Batam. Narkoba ini merupakan tangkapan pada kurun waktu tiga minggu.
Barang haram ini diduga berasal dari Malaysia, narkoba ditangkap saat akan diselundupkan dari Malaysia tujuan Kota Batam melalui perairan internasional.
Besarnya upah sebagai kurir menjadi alasan utama para pelaku berani membawa dan mengedarkan narkoba di Indonesia. Sementara untuk narkoba jenis ganja dibawa dari Aceh.
Proses pemusnahan dengan diblender dan dibakar, kegiatan ini disaksikan oleh instansi terkait seperti Kejaksaan Negeri, Walikota Batam, BPOM serta para tersangka
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum untuk melakukan perang terhadap peredaran narkoba.
Atas perbuatannya para tersangka terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati. (ian)
Editor : Herry
Posting Komentar