-->

Ads (728x90)

Ditreskrimsus Polda Kepri Ringkus Pelaku Curat dengan Modus Operandi Spesialis Pecah Kaca Mobil
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa S.I.K saat menggelar konfersi pers pelaku Curat di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (22/5/2023) (Fhoto : dok Humas Polda Kepri)

By Parulian 

BATAM, Realitamedia.com
- Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus operandi spesialis pecah kaca mobil dan penadah uang hasil curian.

Kelima pelaku yang diringkus polisi itu diantaranya inisial AS alias R dan S alias H sebagai pelaku Curat dan inisial  AWH, ES serta FA sebagai penadah uang hasil curian.

Kapolda Kepri melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri yang disampaikan oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa S.I.K saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (22/5/2023) mengatakan kronologis kejadian berawal pada hari Rabu (3/5/2023) lalu, sekira pukul 08.05 WIB. Korban menarik uang di Bank BCA Jodoh sebesar Rp310 juta,-

Setelah menarik uang kemudian korban memasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dan meletakkan di kursi bagian depan sebelah kiri dan langsung pergi dari Bank BCA Jodoh.

Didampingi Kasubbid Penmas AKBP Mukharom dan PS. Panit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri IPDA Zia Ul Hak, S.H, lebih lanjut AKBP Robby Topan Manusiwa S.I.K menjelaskan setelah di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star Kecamatan Lubuk Baja, korban langsung masuk ke dalam hotel untuk menjemput orang tuanya yang menginap di lantai 5 dan meninggalkan plastik berisi uang tersebut di dalam mobilnya.

“Sekira pukul 08.55 WIB korban menuju parkiran mobil dan melihat lampu mobil menyala kemudian mendekatinya ternyata kaca sebelah kanan depan sudah pecah, serta uang yang berada di dalam plastik warna hitam yang diletakkan di kursi depan sebelah kiri sudah tidak ada lagi. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp310 juta, “ kata AKBP Robby Topan Manusiwa.

Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Subdit 3 langsung melakukan penyelidikan terkait kejahatan Curat tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati bahwa 1 orang diduga pelaku inisial A.S alias R kemudian Tim Resmob Subdit 3 membawa data dan analisa yang dimiliki untuk berkordinasi dengan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Unitreskrim Polsek Lubukbaja guna melakukan penyelidikan terkait keberadaan yang diduga pelaku inisial A.S alias R.

Tim kemudian melakukan introgasi terhadap terduga pelaku inisial A.S alias R dan didapati bahwa terduga pelaku berjumlah dua orang yakni : inisial AS alias R sebagai pengendara sepeda motor dan inisial S alias H selaku eksekutor yang saat ini melarikan diri ke Palembang.

Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, pada Rabu (17/5/2023), tim kembali melakukan penyelidikan di wilayah Batu Ampar Kota Batam guna mencari keberadaan terduga pelaku S alias H.
Tim kembali melakukan profiling diseputaran rumah terduga pelaku tersebut dan diketahui pelaku belum berada di rumahnya.

Kemudian, pada Kamis (18/5/2023) berdasarkan informasi di lapangan terduga pelaku berada di daerah Happy Garden kemudian tim melakukan pencarian di daerah tersebut.

“Sekira pukul 11.40 WIB Tim Resmob Subdit 3 berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana curat (pecah kaca) S alias H di sebuah warung makan kawasan Happy Garden kemudian tim melakukan interogasi dan pengembangan terhadap terduga pelaku S alias H guna mengumpulkan barang bukti,” kata AKBP Robby Topan Manusiwa.

Lanjut AKBP AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan berdasarkan pengembangan dari pelaku S alias H tim melakukan pencarian terhadap terduga AWH, ES, dan FA alias O.

Kemudian saat tim membawa tersangka S alias H untuk melakukan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri selanjutnya tim langsung mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara serta pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun.

“ Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Batam yang selesai mengambil uang dari Bank dengan jumlah yang besar, pertama dalam melakukan transaksi, nasabah dapat meminta tolong Kepolisian ataupun Pengamanan setempat untuk mengawal hingga sampai di tujuan, kemudian yang kedua diharapkan apabila mengambil uang dari Bank jangan sekali-kali meninggalkan uang tersebut di dalam mobil karena modus pecah kaca ini sudah sering terjadi,” katanya. (ian)


Editor : Herry
 

Posting Komentar