-->

Ads (728x90)

Satreskrim Polres Lingga Ungkap Kasus Prostitusi Online
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus,S.I.K,M.H saat memimpin konfersi pers terkait kasus tindak ;pidana prostitusi online di Mapolres Lingga, Senin (22/5/2023) (Fhoto : Jhoni/Realitamedia.com)

By Jhoni

LINGGA, Realitamedia.com
- Satreskrim Polres Lingga meringkus seorang wanita berinisial H/M (21) di Hotel G lantaran diduga melakukan tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi chat WhatsApp.

Saat memimpin konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolres Lingga, Senin (22/5/2023), Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus,S.I.K,M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban,S.H dan Kasi Humas Polres Lingga AKP Sutrisno Saragih mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi tindak pidana prostitusi online di Hotel G.

Atas informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Lingga melakukan penyelidikan, saat dilakukan penyelidikan ditemukan seorang perempuan yang tidak menggunakan busana dan petugas langsung melakukan introgasi, diketahui bahwa perempuan tersebut berada di kamar untuk melayani laki-laki yang telah ditawari oleh pelaku H/M.

“Adapun modus yang dlakukan pelaku menawarkan wanita tuna susila (WTS) kepada orang-orang tertentu dengan via WhatsApp dengan menunjukkan foto-foto WTS dengan harga Rp. 1,7 juta,-  dengan cara via transfer ke rekening pelaku H/M,” kata Kapolres.

Selain mengamankan pelaku H/M, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah kondom, dua buah kunci kamar hotel, uang sejumlah 1,25 juta,- dua buah handphone Android, satu buah kartu Atm BNI dan nota Hotel.

Akibat perbuatannya, pelaku M dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP. (Jh)


Editor  : Herry
 

Posting Komentar