-->

Ads (728x90)

 

Sinergi Lintas Instansi, Bea Cukai Batam Berhasilkan Gagalkan Penyelundupan 570 Gram Sabu
Bea Cukai Batam musnahkan 430 gram narkotika jenis sabu dengan dibakar menggunakan mesin incinerator (Fhoto : dok Humas Bea Cukai Batam)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com - Bea Cukai Batam mengamankan 570 gram narkotika jenis sabu, yang diamankan dari tiga pelaku yakni, seorang pria berinisial ID (43) dan dua orang perempuan berinisial YN (41) dan LW (39).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah ketika ditemui melalui WhatsAppnya, Kamis (25/5/2023) mengatakan pelaku yang pertama diamankan petugas Bea Cukai Batam adalah inisial ID salah seorang penumpang yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia menuju Pelabuhan Batam Center pada Rabu (19/5/2023) pukul 09.00 WIB. 


Dari tangannya petugas mengamankan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu dengan berat kotor 230 gram yang dikemas dalam plastik yang dibungkus kondom yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur oleh ID.

Kemudian Rizky Baidillah mengatakan untuk menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi bersama dengan BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan melakukan control delivery, sehingga pada Rabu sore pukul 16.30 WIB ditemukan dua orang perempuan berinisial YN dan LW.

“ Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bungkus plastik yang di dalamnya diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 340 gram,” katanya.

Ketiga tersangka berserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan. 

Ia menyebut dari 570 gram berat kotor barang bukti sabu-sabu tersebut, disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 140 gram.

“ Selanjutnya dilakukan pemusnahan sebanyak 430 gram yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi yang dilaksanakan di halaman utama kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan dibakar menggunakan mesin incinerator,” katanya.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 milyar,-  (ian)


Editor  : Herry
 

Posting Komentar