-->

Ads (728x90)

Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencuri Handphone, Seorang Rekannya Masih di DPO
Pelaku pencuri handphone saat digelandang polisi ke Mapolres Karimun, Selasa (22/5/2023) (Fhoto : dok Humas Polres Karimun)
By James

KARIMUN, Realitamedia.com - Satreskrim Polres Karimun meringkus seorang pria bernisial RA atas pencurian hand phone di Perumahan Wonosari Asri Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun.

Pelaku RA melakukan pencurian bersama rekannya berinisial AY yang kini masih diburon polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K kepada wartawan di Mapolres Karimun, Selasa (22/5/2023) mengatakan pelaku RA diamankan Team Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA M. Hafidh Zulfajri, S.Tr.K pada Sabtu (20/5/2023) kemarin di rumah kos-kosan di Jalan Pelipit Kalibaru Kelurahan Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun.

Kemudian Kasat Reskrim mengatakan pelaku pencurian dengan pemberatan ini diamankan atas laporan dari korban Diana Carolina Sinuraya warga Perumahan Wonosari Asri Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun.

Kronologis kejadian tersebut pada Minggu (12/5/2023) lalu sekira pukul 02.00 WIB, korban beristirahat untuk tidur. Kemudian sekira pukul 08.00 WIB korban bangun dan mencari handphonenya dan ternyata dua unit handphonenya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban mengecek seluruh pintu dan jendela rumahnya dan ternyata pintu depan rumahnya sudah terbuka.

“ Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,2 juta,- atas hilangnya kedua handphonenya tersebut, “ katanya.

Adapun hand phone milik korban yang hilang itu, merk Realme C30 warna biru dengan nomor imei 1 : 868139066729614 dan imei 2 : 868139066729606 dan satu unit handphone merk Realme C30 warna hitam dengan nomor imei 1: 868139065971092 dan imei 2 : 868139065971084.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan saat dintrogasi petugas pelaku RA mengaku mencuri dua unit hand phone milik korban bersama rekannya berinisial AY yang kini masih diburon polisi.
 
Adapun peran pelaku R A dalam melakukan aksinya yaitu mengawasi di sekeliling tempat kejadian perkara (TKP). 

Pelaku R A bersama dengan A Y (DPO)  mengakui telah melakukan pencurian di dalam rumah pada malam hari sebanyak 5 tempat pada tahun 2023 ini yakni : di Jalan Sungai Pasir, Jalan Wonosari, Kec. Meral, Jalan Pasar Maimun dan Jalan  Bukit Tembak.

Selain mengamankan pelaku RA, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merk Realme C30 warna biru.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Jam)


Editor : Herry
 

Posting Komentar