-->

Ads (728x90)

Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Eksasi
Kapolresta Barelang, Kombes, Pol. Nugroho Tri saat memusnahkan narkotika jenis sabu dengan acara direbus di Mapolresta Barelang, Senin (30/5/2023) (Realitamedia.com/Parulian)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– Kapolresta Barelang, Kombes, Pol. Nugroho Tri N, SH, SIK, MH memimpin pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan ekstasi di Mapolresta Barelang, Senin (30/5/2023).

Kepada wartawan Kapolresta Barelang mengatakan jumlah narkotika yang diamankan untuk sabu sebanyak  10.049,59 gram dan pil ekstasi sebanyak 363 butir

Ia mengatakan pemusnahan barang haram ini berdasarkan surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam, No :  SK/1819C/L.10.11.3/Enz.1/05/2023, dan No : SK- 1491H/L.10.11.3/Enz.1/05/2023.

Kemudian Kapolresta Barelang mengatakan dari 10.049,59 gram narkotika jenis sabu yang diamankan 318 gram diantaranya disisihkan untuk pengujian laboratorium, kemudian disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 20 gram.

“ Jadi jumlah seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 9.709,59 gram,” katanya.

Lanjutnya, dari 363 butir ekstasi yang diamankan yang dimusnahkan sebanyak 329 butir, 32 butir diantaranya disisihkan untuk pengujian laboratorium dan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri disisihkan sebanyak 2 butir.

Untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan acara direbus dan narkotika jenis ekstasi  dimusnahkan dengan cara diblender.

Sebelum dimusnahkan BPOM Batam melakukan tes uji barang bukti, memastikan kebenaran narkoba sabu dan ekstasi.

Para pelaku saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Barelang Batam untuk pengembangan.  (ian)


Editor : Herry
 

Posting Komentar