![]() |
Suasana warga Kecamatan Ukui saat menunggu Tim Satgas PKH, Selasa (10/6) (Anton/Realitamedia.com) |
By Anton
Warga yang berbondong-brondong, baik itu wanita maupun pria serta anak-anak telah hadir sejak pagi, walaupun waktu kedatangan dijadwalkan siang hari.
Namun penantian warga diliputi kekecewaan dimana Ketua Tim Pengarah Satgas PKH Irjend Purn Syafrie Syamsuddin yang juga merupakan Menteri Pertahanan serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak muncul di lokasi penertiban.
Alasan ketidakhadiran mereka tidak terkonfirnasi dengan panitia pelaksana oleh awak media ini. Yang terlihat datang adalah Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah yang juga merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian ada Wakil Pelaksana Satgas PKH Letjen Richard Tampubolon dan Komjen Wahyu Widada serta Agustina Arumsari dari Kementerian Kehutanan.
Kedatangan mereka dengan menaiki Helikopter Jenis Puma lanhsung dari Lapangan Udara (Lanud) Rusmin Nurjadin, Pekanbaru, Selasa (10/6) siang.
Maksud dari kedatangan Tim Satgas PKH ke Kawasan Konservasi TNTN dalam rangka Penertiban Kawasan Hutan dengan cara mendirikan plang peringatan serta melakukan penanaman pohon keras dilokasi yang telah dibabat habis menjadi lahan sawit.
Dalam paparan singkatnya di hadapan Tim Satgas PKH yang datang dari Jakarta, Brigjen Doni selaku Wakil Ketua Pelaksana Satgas PKH yang berposko di Konservasi TNTN, menyampaikan bahwa Satgas PKH telah menerbitkan pengumuman resmi terkait masa depan hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau.
Ada lima poin utama pengumuman resmi yang disampaikan yakni mengembalikan fungsi kawasan Konservasi TNTN ke habitatnya atau alamnya semula.
"Hutan konservasi TNTN adalah tanah negara. Oleh karena itu, segala aktivitas di dalam kawasan hutan ini seperti tinggal, berkebun, mendirikan rumah dan membakar atau bentuk kegiatan lain yang mengubah fungsi hutan dinyatakan melanggar hukum," ujarnya.
Kemudian Ia juga meminta untuk warga masyarakat yang berada di dalam Kawasan Konservasi segera melakukan relokasi (pindah) secara mandiri dalam waktu 3 bulan yang berakhir bulan Agustus 2025.
"Teknis dan tahapan relokasi mandiri diatur oleh Tim Terpadu Penertiban Kawasan Hutan dan disosialisasikan kepada masyarakat,"terangnya lagi.
Lalu Satgas juga akan melakukan penindakan secara hukum kepada pihak-pihak yang telah memperjualbelikan lahan maupun penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di dalam Kawasan Konservasi.
"Kita akan proses setiap orang maupun instansi yang telah melanggar regulasi terkait hancurnya konservasi TNTN,” terangnya.
Terkait nasib kebun kelapa sawit yang terbangun di kawasan TNTN, menurut Satgas PKH, pemerintah memahami ketergantungan sebagian masyarakat akan kebun sawit tersebut. Oleh karena itu, Satgas PKH mengambil kebijakan sementara, yakni:
- Kebun sawit yang berumur lebih dari 5 tahun dan sudah menghasilkan, boleh dipanen sementara 3 bulan. Namun tidak boleh menanam, memperluas, dan memelihara tanaman seperti pemupukan dan prunning dan lainnya.
- Tanaman sawit yang ditanam dalam lima tahun terakhir, dianggap perambahan baru dan melanggar hukum. Kebun akan ditertibkan dan dimusnahkan kemudian diganti dengan tanaman hutan atau keras oleh pemerintah.
Satgas PKH kembali menegaskan agar setiap orang dilarang keras membuka dan memperluas kebun di TNTN.
Selanjutnya Satgas PKH juga mengumumkan larangan untuk keluar masuk ke kawasan TNTN. Bagi masyarakat yang beraktivitas diwajibkan melapor terlebih dahulu kepada petugas di posko yang didirikan Satgas.
"Bagi pihak yang melanggarnya akan dijerat secara pidana dan akan akan tindakan hukumnya,"sebut Dodi.
Mendengar penjelasan dari wakil Ketua pelaksana Satgas PKH, Brigjen Doni, langsung direspon warga dengan teriakan dan orasi yang meminta pemerintah memperhatikan nasib mereka.
"Tolonglah pemerintah prabowo perhatikan nasib kami yang sudah tidak punya apa-apa lagi,"ujar warga dengan air mata yang terlihat dipipi dan raut wajah yang resah.
Melihat tidak adanya respon tim Satgas PKH warga masyarakat mulai tersulut emosi. Untung sebagian warga dapat menenangkan sehingga keributan tidak berlanjut.
Akhirnya melalui mediasi langsung warga dengan Wakil Ketua Satgas PKH Brigjen Doni, dapat ditenangkan dan warga dipersilahkan untuk berkoordinasi maupun memberikan masukan kepada Tim Satgas PKH.
"Silahkan datang kepada saya, atau langsung ke Kantor Tim Satgas PKh di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru kalau memang ingin mendaoatkan penjelasan resmi maupun tingkat kordinasi,"tutup Dodi dengan mempersilahkan warga untuk membubarkan diri. (TIM).
Editor : Patar
Posting Komentar