![]() |
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat memimpin konfersi pers di Mapolda Kepri Senin (23/6) (Ist/Realitamedia.com). |
By Anton
PELALAWAN, Realitamedia.com - Sejak penertiban Kawasan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menahan seorang tokoh adat, yakni Batin Muncak Rantau berinisial Jas (54) Warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Ia ditahan karena diduga terlibat dalam praktik jual beli lahan dalam Kawasan Konservasi TNTN dengan mengeluarkan surat penguasaan.
Terkait penahanan ini, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dengan tegas menyebutkan, bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menjadikan kawasan konservasi TNTN sebagai objek komersialisasi pribadi, walaupun dengan dalih tanah ulayat.
“TNTN adalah hutan hujan tropis dataran rendah yang menjadi rumah bagi berbagai jenis flora dan fauna, termasuk gajah Sumatera yang harus kita jaga kelestariannya," ujarnya, Senin (23/6).
Perlu diingat pihaknya sangat berkomitmen dalam menjaga dan melestarikan hutan-hutan yang ada di Provinsi Riau, khususnya kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
"Kita tidak akan mengabaikan hak-hak ulayat, namun bila itu disalah gunakan demi kepentingan pribadi dan golongan, maka negara akan hadir untuk menertibkannya," jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa gerakan Green Policing, bukan sekadar penindakan dan penertiban, tapi juga membangun kesadaran hukum serta taat pada aturan undang-undang.
"Ini merupakan tugas sekaligus tanggung jawab kami pada pemerintah dalam hal penegakan hukum," tegasnya.
Masih kata Ia lagi, kegiatan memperjualbelikan lahan konservasi merupakan tindak kejahatan lingkungan yang berdampak besar bagi kelangsungan generasi bangsa serta ekosistem.
"Kita pastikan siapa pun yang terlibat akan kita tindak. Saat ini pelaku sudah kita tahan dan ini akan berkembang terus tanpa ada pengecualian," katanya mengakhiri. (ton).
Editor : Patar
Posting Komentar