By James
KARIMUN, Realitamedia.com - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Karimun memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait aktivitas bongkar muat yang dilakukan kapal speed boat yang dialihkan ke pelabuhan ilegal yang berada di Kecamatan Karimun.
Lokasi pelabuhan ilegal itu, tidak jauh dari kantor KSOP Karimun dan aktifitas bongkar muat itu diduga tidak berizin.
Dengan bungkamnya KSOP Karimun terkait aktifitas bongkar muat tersebut, ini membuktikan KSOP Karimun tidak patuh dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Awak media bersama LPK Kepri Satu telah dua kali mendatangi Kantor KSOP Karimun untuk melakukan konfirmasi terkait aktifitas bongkar muat di Pelabuhan illegal tersebut.
“ Kami sudah dua kali mendatangi kantor KSOP Karimun ini untuk menanyakan aktifitas bongkar muat di Pelabuhan illegal tersebut,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu, Jantro Butar-Butar usai mendatangi kantor KSOP Karimun, Senin (23/6/2025) siang.
Jantro Butar-Butar mendatangi Kantor KSOP Karimun ingin bertemu dengan Kabid Pelayaran dan Keselamatan, Sunaryanto, tetapi beliau selalu gagal menemuinya.
"Pak Kabid sedang ada acara pembukaan kegiatan dari pusat di salah satu hotel," kata Jantro menirukan ucapan staf KSOP Karimun.
![]() |
Aktifitas bongkar muat di pelabuhan ilegal di Kecamatan Karimun (James/Realitamedia.com). |
Karena Sunaryanto tidak ada di kantor, maka Jantro Butar-Butar pulang dan beberapa jam kemudian dia kembali datang ke Kantor KSOP Karimun untuk menemui Sunaryanto. Tetapi Sunaryanto juga tidak ada di kantornya.
“ Tadi pak Kabid sudah datang ke kantor tetapi pergi lagi,” kata Jantro Butar-Butar menirukan ucapan staf KSOP Karimun.
Jantro Butar-Butar merasa curiga sejak aktifitas bongkar muat itu diberitakan oleh sejumlah awak media, Sunaryanto tidak pernah di kantornya, padahalnya masih jam kerja.
Padahal ia menemui Sunaryanto atas arahan dari Kepala KSOP Karimun yang sedang berada di Jakarta.
Ia berharap KSOP Karimun meningkatkan pengawasannya sebab aktifitas bongkar muat itu, telah menyebabkan hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak karena tidak dikenakan pajak. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar