-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Sabtu, Juni 21, 2025 A+ A- Print Email

Tak Jauh dari Kantor KSOP Karimun, Kapal Speed Boat Bebas Melakukan Bongkar Muat Barang Non Pajak
Kapal speed boat SB Leffindo Jaya 10 melakukan aktifitas bongkar muat di pelabuhan ilegal di Kelurahan Tanjung Balai Kota tidak jauh dari Kantor KSOP Karimun, Sabtu (21/6) (James/Realitamedia.com).
By James 

KARIMUN, Realitamedia.com
- Pelabuhan illegal yang berada di Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun kerap dijadikan sebagai tempat bongkar muat barang oleh sejumlah kapal speed.
Seperti pada Sabtu (21/6), kapal speed boat SB Leffindo Jaya 10 melakukan aktifitas bongkar muat di pelabuhan tersebut, yang tidak jauh dari Kantor KSOP Karimun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan barang-barang tersebut diangkut dari Tanjung Buton, Riau. Kebanyakan barang yang diturunkan itu adalah barang-barang dari Shope.

Diduga keras aktifitas bongkar muat di pelabuhan tersebut tanpa mendapat izin dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Karimun, yang sudah tentu tanpa ada kontribusi retribusi atau pajak untuk distor ke kas negara.

"Barang-barang ini kita bawa dari Tanjung Buton, Riau tujuan Tanjung Balai Karimun, setelah itu sebagian dari barang-barang ini akan dikirim ke Pulau Batam dan Tanjung Pinang. Kemudian kami akan mengangkut barang lagi dari Tanjung Balai Karimun untuk diantar ke Tanjung Buton,” kata Edi selaku Kapten Kapal SB Leffindo Jaya 10 kepada sejumlah awak media.

Ia mengaku hanya sebagai penyewa sedangkan pemilik kapal speed boat tersebut bernama Dedi.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu, Jantro Butar -Butar mengatakan dirinya sangat menyayangkan kapal speed boat SB Liffindo Jaya 10 melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan ilegal tersebut.

Ironisnya aktifitas bongkar muat yang dilakukan kapal ferry itu luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH).

"Penyelundupan barang-barang yang diangkut kapal speed boat SB Leffindo 10 itu,  menyebabkan hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak dan bea cukai karena tidak dikenakan pajak, sehingga merugikan pendapatan negara,” kata Jantro.

Ia menduga adapun pungutan yang diberikan oleh pengusaha tersebut tidak tercatat secara resmi dan diduga kuat langsung masuk ke kantong pribadi oleh oknum pengelola pelabuhan liar.



Kondisi ini menyalahi Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang secara tegas menyebutkan bahwa setiap kegiatan kepelabuhanan, termasuk bongkar muat barang, wajib memiliki izin usaha dari instansi berwenang dan harus dilakukan di pelabuhan yang sah dan terdaftar.

Lanjutnya, sesuai PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan menegaskan fungsi pengawasan dan standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh pelabuhan dalam melayani kapal dan barang.

Menurut Jantro Butar -Butar, kegiatan bongkar muat tanpa izin di pelabuhan ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena adanya pungutan liar dan potensi kerugian negara.

"Pelabuhan ilegal tersebut bahkan menawarkan tarif lebih rendah dibandingkan pelabuhan resmi. Namun, tarif itu tak disertai dengan jaminan keselamatan, prosedur standar operasional (SOP), atau pengawasan dari otoritas pelabuhan."ungkap Jantro.

Padahal, di pelabuhan resmi diwajibkan memenuhi syarat operasional melalui sertifikasi KSOP, rekomendasi dinas perhubungan daerah, serta pengawasan ketat dari Kementerian Perhubungan.

Di tempat terpisah, Sani salah seorang warga setempat mengatakan ia bersama masyarakat lainnya kerap melihat aktifitas bongkar muat di pelabuhan illegal tersebut.


Kegiatan bongkar muat di pelabuhan illegal itu sudah terjadi beberapa tahun, tetapi aparat penegak hukum membiarkannya. 

Sani bersama masyarakat lainnya mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaknya.

"Tidak cukup hanya melakukan teguran atau imbauan kepada pengusaha dan pihak kapal, tetapi harus dengan langkah konkret, inspeksi lapangan, penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ungkapnya.

Jika dibiarkan, lanjutnya, praktek pelabuhan liar ini akan menjadi preseden buruk bagi daerah Kabupaten Karimun, memperlemah sistem hukum dan pengawasan .

"Negara harus hadir. Tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang melanggar hukum dan merugikan negara," tegas Sani.

Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari pihak KSOP Karimun terkait masalah ini. Wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini kepada KSOP Kasimun dan instansi terkait lainnya. (Jam).

Editor : Patar

Posting Komentar