![]() |
Wagub Nyanyang (2 dari kiri) saat menghadiri pelepasan ekspor olahan kelapa ke Malaysia, Sabtu (28/6) (Ist/Realitamedia.com). |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui UPT Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau melepas ekspor komoditas unggulan berupa olahan kelapa sebanyak 19,2 ton atau senilai Rp512,4 juta ke Malaysia.
Pelepasan ekspor olahan kelapa yang dilakukan di PT Heng Guan Batam Industries, Tanjungpinggir, Sekupang, Batam, dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat Manaor Panggabean, Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara N Prayatno Ginting.
Hadir juga Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri Herwintarti, perwakilan Direktur PT Heng Guan Batam Industries, Kepala Dinas KP2KH Kepri Rika Azmi, serta perwakilan Wali Kota Batam.
Disela-sela kegiatan, Wagub Nyanyang kepada wartawan mengatakan pihaknya mendukung peningkatan volume ekspor komoditas unggulan Kepri berupa olahan kelapa dan membuktikan Kepri sebagai poros baru ekspor nasional.
“ Ekspor ini memperkuat orientasi ekspor dan membuka akses pasar global di tengah keterbatasan sumber daya,” kata Wagub Nyanyang, Sabtu (28/6/2025).
Nyanyang mengatakan wilayah Kepri hanya 4 persen wilayah darat dan sumber daya alam yang terbatas, tetapi Kepri memiliki keunggulan strategis karena letaknya yang sangat dekat dengan pasar internasional, seperti Singapura dan Malaysia.
"Ini menjadikan Kepri sebagai wilayah yang sangat potensial dalam rantai perdagangan global," kata Nyanyang.
Peluang pasar ekspor dan upaya mengatasi hambatan logistik dikatakan Nyanyang dapat didorong dan diatasi dengan adanya dukungan berbagai pihak, baik Badan Karantina, Bea Cukai, Otoritas Pelabuhan maupun bandara.
Wagub Nyanyang mengatakan ekspor komoditas unggulan Kepri akan memberikan efek berganda bagi perekonomian, mulai dari hulu ke hilir.
“Dampak akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Disinggung pula pentingnya mematuhi ketentuan mengenai devisa hasil ekspor (DHE).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Alam, para eksportir wajib memasukkan DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia, sebagai bentuk kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri akan terus mencari terobosan agar ekspor tetap tumbuh meskipun fasilitas dan sumber daya kita terbatas.
"Faktanya, kita bisa ekspor ke Singapura, Malaysia, hingga Vietnam. Ini menunjukkan potensi luar biasa Kepri,” katanya.
Wagub Nyanyang juga mengapresiasi ekspor produk unggulan Kepri berupa olahan kelapa dan berharap dapat membuka peluang bagi wilayah perkebunan di Kepulauan Riau.
Langkah ini ia katakan menandai komitmen berkelanjutan menjadikan Kepri sebagai daerah kepulauan menjadi poros baru ekspor nasional meski di tengah segala keterbatasan. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar