Tim Reskrim Polsek Sukoharjo dan Polres Tulang Bawang usai mengamankan pelaku penadahan truk curian. (Ist)
PRINGSEWU, Realitamedia.com – Kepolisian Sektor Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, menangkap dua warga Lampung yang diduga terlibat dalam jaringan penadahan kendaraan hasil pencurian. Kedua tersangka adalah AG (50), warga Kabupaten Mesuji, dan MS (33), warga Lampung Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Agus Triyantoro yang kehilangan satu unit truk Mitsubishi engkel berwarna kuning bernopol T 8649 TA pada 2 Juni 2025. Truk tersebut dilaporkan hilang saat diparkir di samping rumah korban di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kendaraan tersebut di sebuah bengkel di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Saat dilakukan penggerebekan, pemilik bengkel melarikan diri. Namun, truk berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menyatakan bahwa proses penangkapan dilakukan secara bertahap berdasarkan pengembangan dari barang bukti dan keterangan para saksi. “Kami menerima laporan dari warga terkait kehilangan kendaraan. Setelah kami lakukan penyelidikan, tim menemukan kendaraan itu berada di wilayah Tulang Bawang. Kami kemudian bergerak cepat untuk mengamankan kendaraan dan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujar AKP Juniko, Minggu (29/6/2025).
Ia menjelaskan, dari pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan AR sebagai perantara yang menjual truk kepada bengkel. AR mengaku mendapat kendaraan itu dari MS. Dalam pemeriksaan, MS mengungkap bahwa ia memperoleh truk dari rekannya yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“MS mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp1,5 juta dari penjualan tersebut. Sedangkan AG yang juga kami amankan, mendapatkan bagian sebesar Rp1,2 juta. Keduanya berperan dalam proses distribusi kendaraan hasil kejahatan,” jelas Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk, beberapa ponsel, dua butir amunisi aktif, dan sejumlah peralatan pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas kejahatan.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 363 KUHP apabila ditemukan keterlibatan dalam aksi pencurian. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah enam tahun penjara.
“Penyidikan masih kami lanjutkan untuk mengejar pelaku utama dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” tutup AKP Juniko.
(Iwan)
Posting Komentar