Sekda Jefridin memimpin rapat pembahasan Finalisasi Perubahan Perwako Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di Ruang Rapat Sekda Lantai II Kantor Wali Kota Batam, Senin (23/06) (Ist/Realitamedia.com)
By Parulian.
BATAM, Realitamedia.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid sekaligus Ketua Tim Penataan Reklame memimpin rapat pembahasan Finalisasi Perubahan Perwako Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Rapat yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam ini, digelar di Ruang Rapat Sekda Lantai II Kantor Wali Kota Batam, Senin (23/06/2025).
Turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi, Staf ahli Ekbang Kota Batam, Demi Hasfinul, Kaban Bapenda, Raja Azmansyah, Kepala BPKAD Kota Batam, Abd. Malik, Kepala Dinas DPM PTSP, Reza Khadafi, Dinas Perhubungan Kota Batam, Satpol PP dan perwakilan BP Batam.
Jefridin mengatakan rapat finalisasi ini sangat penting mengingat pada Juli mendatang Perwako yang baru sudah mulai diberlakukan bagi penyelenggara reklame di Kota Batam.
"Waktu Kita tinggal satu minggu lagi, Perwako sudah dibahas dan masuk tahap final. Saya harap masing-masing pihak yang bertanggungjawab dapat melaksanakan tugas sesuai Perwako ini," katanya.
Beberapa hal yang dibahas dalam rapat tersebut berkaitan dengan permohonan perizinan reklame yang dikeluarkan oleh DPM PTSP. Selanjutnya pengurusan PBG, jaminan bongkar dan bank garantie.
"Seperti yang disampaikan Pak Jefri, bank granstie ke bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Jika ada permohonan masuk, Pemko tinggal ngecek ke Bank, tentunya harus ada kerjasama dulu dengan bank," tuturnya.
Jefridin mengatakan jumlah reklame yang sudah dibongkar hingga Minggu (22/6) sebanyak 520 reklame.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah terlihat dalam pelaksanaan penertiban dan penataan reklame tersebut.
“ Mudah-mudahan dengan penertiban dan penataan ini, kita dapat mewujudkan penyelenggaraan reklame yang sesuai ketentuan yang berdampak pada meningkatkan pajak reklame," katanya. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar