![]() |
Ribuan warga penghuni TNTN Desa Lubuk Kembang Bunga dan Desa Kesuma, Kecamatan Ukui saat melakukan aksi demo, Selasa (17/6) (Anton/Realitamedia.com) |
By Anton
PELALAWAN, Realitamedia.com - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang diterbitkan pada tanggal 21 Januari 2025.
Peraturan ini menetapkan pembentukan Satgas PKH dan memberikan tugas untuk melakukan penertiban kawasan hutan melalui berbagai cara, termasuk penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Untuk Kawasan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Desa Lubuk Kembang Bunga dan Desa Kesuma, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau, Satgas PKH memerintahkan para pemilik lahan dan petani yang berdiam di dalam areal kawasan untuk segera melakukan relokasi mandiri, paling lambat tanggal 22 Agustus 2025.
Menyikapi ultimatum yang disampaikan Satgas PKH, ribuan warga masyarakat langsung menolak program relokasi, terlebih yang telah lama tinggal dan berkebun di wilayah Toro Jaya dan Bukit Kesuma.
Tambunan (46) warga Toro mengaku sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Ia beserta ribuan warga mengaku telah lama berkebun dan tinggal di dalam kawasan.
"Kami telah lama tinggal dan berkebun di sini. Malah ada yang sudah 10 hingga 15 tahun. Kenapa baru sekarang pemerintah mengusir kami dari sini. Ini tidak adil," kata Tambunan dengan rasa kecewa, Selasa (17/6).
Ia juga menjelaskan bahwa lahan yang mereka miliki itu bukan dari menjarah. Namun dibeli dari masyarakat tempatan yang mengaku pemilik sah kawasan tersebut.
"Lahan tersebut kami beli, bukan kami jarah dan kami berjuang untuk bisa seperti ini. Kenapalah pemerintah main usir tanpa ada kesepakatan dan jalan keluar,"ujarnya dengan mata yang berkaca-kaca.
Demikian dengan Simbolon (43) yang merupakan warga Bukit Kesuma nenyebutkan pemerintah tak bisa lepas tangan dengan nasib mereka karena keberadaan warga di dalam kawasan diakui dengan terbitnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kami ini bukan penduduk liar, kami jelas mempunyai identitas dengan alamat Desa Kesuma dan Desa Lubuk Kembang Bunga. Apalagi saat kampanye suara mereka banyak memenangkan baik itu anggota legislatif maupun Bupati. Jadi mereka harus ikut bertanggung jawab,"terangnya lagi.
Untuk itu Ia berharap pemerintah bukan serta merta mengusir dengan alasan relokasi mandiri. Tapi berikanlah solusi karena banyak nyawa yang dipertaruhkan di sini.
"Tolonglah kami pak Bupati, jangan lupa suara kami untuk memenangkan anda,"katanya mengakhiri. (Tim/ton).
Editor : Patar
Posting Komentar