-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, Juni 26, 2025 A+ A- Print Email

Kejari Lingga Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Kecamatan Singkep Selatan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo saat memimpin kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Camat Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Rabu (25/06) (Ist/Realitamedia.com).


By Jhoni
LINGGA, Realitamedia.com
– Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga Adimas Haryosetyo memimpin kegiatan Penerangan Hukum sebagai bagian dari program Jaksa Masuk Desa.

Kegiatan ini digelar Kejari Lingga di Aula Kantor Camat Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Rabu (25/06/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh Lurah, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD di wilayah Kecamatan Singkep Selatan.

Dalam sambutannya, Camat Singkep Selatan Munzilin Hasibuan mengatakan kegiatan penerangan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Desa dan Kelurahan terhadap hukum, khususnya dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap agar para perangkat desa / kelurahan bertambah pemahaman hukumnya serta lebih siap dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemerintahan sehingga bisa terhindar dari potensi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa,” kata Munzilin Hasibuan.

Pada kegiatan ini materi yang disampaikan : 

  1. Pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa
  2. Tata kelola dana desa yang akuntabel dan transparan
  3. Peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran publik
  4. Fungsi Kejaksaan dalam bidang intelijen dan penegakan hukum

Para peserta menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lingga atas inisiatifnya dalam memberikan edukasi hukum secara langsung ke tingkat kecamatan dan desa. 

Mereka juga aktif berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait permasalahan hukum yang sering dihadapi di lapangan.

“ Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana preventif dalam mencegah pelanggaran hukum dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan berintegritas,” kata Munzilin Hasibuan. (JH)


Posting Komentar