By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Tim Task Force Penertiban Reklame membongkar billboard dan non billboard yang tidak berizin di empat lokasi di kawasan Batam Center, pada Sabtu (28/6).
Pembongkaran reklame tidak berizin tersebut atas instruksi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dan ke depan akan ditata demi menjaga estetika kota.
Ketua Tim Task Force Penataan Reklame sekaligus Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd turun langsung meninjau penertiban reklame tak berizin tersebut.
Yang pertama Jefridin meninjau pembongkaran reklame di simpang Mega Mall menuju gedung Sumatera Promotion Centre (SPC).
Kemudian meninjau pembongkaran reklame di Simpang PT Panasonic Sincom, lalu di Simpang Masjid Raya, selanjutnya ia meninjau pembongkaran reklame di Simpang Perumahan Seruni tepatnya di depan Miracle.
Pembongkaran reklame yang tidak berizin di empat lokasi tersebut dilakukan Tim Task Force Penertiban Reklame dengan menggunkan crane.
Pada kesempatan itu, Jefridin mengatakan hingga Kamis (26/06/2025) kemarin, Tim Task Force telah membongkar reklame tak berizin sebanyak 745 billboard dan non billboard yang tersebar di Kecamatan Batam Kota
“ Kita minta pemilik reklame agar segera membongkar bangunan reklame yang tidak sesuai ketentuan. Dan segera mengambil sisa bongkaran reklame, jika tidak akan menjadi milik Pemko Batam dan akan dilelang jika tanggal 1 Juli tidak diambil,” kata Jefridin kepada wartawan, Sabtu (28/6).
Jefridin mengatakan Tim setiap harinya akan menertibkan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan jumlah reklame yang dibongkar akan terus bertambah.
“ Hal ini bentuk komitmen pemerintah dalam menertibkan dan menata reklame di Kota Batam," ujarnya. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar