-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, Juni 11, 2025 A+ A- Print Email

Sekda Jefridin saat meninjau pembongkaran bangunan billboard yang tidak berizin di depan Indosat,  Senin (10/06/2025) (Ist/Realitamedia.com)

By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– Ketua Tim Task Force Penataan Reklame, Jefridin, M.Pd bersama jajarannya telah turun meninjau pembongkaran bangunan billboard yang tidak berizin yang dilakukan oleh pengusaha reklamae itu sendiri.

Jefridin yang juga menjabat sebagai Sekda Kota Batam mengatakan pengusaha reklame diminta kooperatif untuk membongkar bangunan billboard miliknya. Pengusaha diberi waktu hingga tanggal 30 Juni 2025 untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. 

Pengusaha reklame membongkar bangunan billboard miliknya sejak Senin (10/06/2025) kemarin.

“Pada hari ini berhasil dibongkar sebanyak 8 billboard. Total sudah 89 billboard yang telah dibongkar. Ditambah 13 non billboard atau reklame yang kecil yang dibongkar hari ini,” kata Jefridin di lokasi pembongkaran.

Pada Senin (10/6/2025) kemarin, Sekda Jefridin menyisir billboard milik pengusaha yang melanggar perizinan. Diawali dengan pembongkaran billboard di depan Indosat atau di depan gerai im3 milik PT Afenzo. Berikutnya titik kedua bangunan billboard milik CV Prima Warna Media yang terletak di depan rumah makan Talago Surya Gedung Bersama. 

Selanjutnya bangunan billboard milik PT Cendana.com yang terletak di depan Gria REI Batam dan titik ke empat bangunan billboard milik CV Narita Citra Dinamika di Simpang Sekolah Global Indo Asia. 

Jefridin mengatakan bahwa per tanggal 2 Juni 2025, Pemerintah Kota Batam telah memasang segel pembongkaran pada billboard yang melanggar ketentuan.

“Hari ini Saya turun bersama tim dari Satpol PP, Dinas CKTR, DPM PTSP dan Bapenda untuk membongkar billboard yang berada kondisinya sudah goyang. Dikhawatirkan jika billboard ini terkena angin, tumbang dan dapat menimpa pengguna jalan raya. Untuk bangunan billboard yang sudah dibongkar segera diambil,” tuturnya.

Ia menegaskan jika hingga tanggal 30 Juni 2025, pengusaha reklame belum melakukan pembongkaran secara mandiri maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa. Dan besi bangunan billboard tersebut akan disita oleh Pemerintah Kota Batam. 

Jefridin mengatakan penataan reklame di Kota Batam ini, bukan hanya menjadi perhatian Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam saja. Melainkan menjadi atensi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rangka menjaga estetika kota.

“Penataan reklame ini juga merupakan tindaklanjut dari temuan BPK dan terdapat 681 titik reklame yang harus ditertibkan. Peringatan sudah disampaikan kepada pengusaha reklame ini agar mereka segera membongkar bangunan billboard dan ini harus segera mereka lakukan. Jika tidak maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa,” katanya tegas. (ian)


Editor : Patar


Posting Komentar