![]() |
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo bersama enam warga binaan yang mendapat Remisi Khusus di Aula Rutan Batam, Senin (12/5) (Ist/Realitamedias.com). |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025 kepada enam warga binaan yang beragama Budha dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Magabudhi Cabang Kota Batam.
Kegiatan yang digelar di Aula Rutan Batam ini, dihadiri oleh Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, pejabat struktural Rutan Batam, dan Pengurus Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Cabang Kota Batam serta warga binaan Rutan Batam.
Kegiatan pemberian Remisi Khusus ini, diawali dengan penandatanganan perjanjian kerjasama Rutan Kelas II A Batam dengan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Pengurus Cabang Kota Batam.
Tujuan kerja sama ini untuk memperkuat sinergi dalam memberikan pembinaan kepribadian kepada WBP, khususnya warga binaan yang beragama Buddha.
Setelah penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2025, yang diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo kepada keenam Warga Binaan tersebut,
Keenam orang Warga Binaan yang mendapat Remisi Khusus tersebut, terdiri dari RK 1 selama 15 hari sebanyak 5 orang dan 1 bulan sebanyak 1 orang,
" Keenam warga binaan itu telah memenuhi syarat untuk mendapat pengurangan hukuman," kata Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo kepada sejumlah awak media, Senin (12/5).
Dalam sambutannya, Karutan Batam membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beliau menekankan pentingnya makna Hari Raya Waisak sebagai momen refleksi dan pembaruan diri bagi umat Buddha, tak terkecuali bagi narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha.
“Pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah tetapi juga merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan yang telah menjalani masa hukuman dengan baik dan menunjukkan upaya untuk memperbaiki diri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Karutan.
Dikatakannya, pemberian Remisi Khusus ini juga memiliki dampak signifikan dalam upaya mengatasi masalah Overcrowding yang masih menjadi tantangan utama di banyak Lapas dan Rutan di Indonesia.
“ Dengan pemberian remisi, diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap jumlah penghuni Lapas dan Rutan serta mendorong efektivitas pembinaan yang lebih baik,” katanya.
Diakhir sambutan, Karutan mengucapkan selamat dan mengingatkan agar seluruh warga binaan terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri.
“ Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” katanya. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar