![]() |
Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswi ITB, SSS (foto: iNews.id) |
JAKARTA,Realitamedia.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswi ITB, SSS yang telah membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke 7 Joko Widodo (Jokowi). Penangguhan penahanan diberikan sesuai kewenangan penyidik.
"Hari Minggu (11/5/2025) penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Trunoyudo menjelaskan, polisi sebelumnya telah melakukan penyelidikan dilanjutkan penyidikan sesuai Sprindik pada tanggal 7 April 2025. Hingga akhirnya pada Selasa 6 Mei 2025 polisi menangkap SSS.
SSS diduga mengunggah dokumen elektronik berupa gambar yang memiliki muatan terhadap yang melanggar kesusilaan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi. Sementara itu, lima orang dimintai keterangan sebagai ahli.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan digital forensik sehingga penyidik sudah menganggap cukup dan lengkap untuk proses ini dilakukan proses penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengajukan penangguhan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditahan oleh Bareskrim Polri. Habiburokhman menjadi penjamin SSS.
Habiburokhman menilai, SSS masih muda dan masih bisa dibina.
"Kami
melihat adik mahasiswi tersebut masih muda dan masih sangat mungkin
bisa dibina, diajak berkomunikasi dengan baik," kata Habiburokhman dalam
video yang diunggahnya di Instagram, Minggu (11/5/2025).
Sumber : inews.com
Posting Komentar