-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Minggu, Mei 11, 2025 A+ A- Print Email

 

Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswi ITB, SSS (foto: iNews.id)


Editor By : Patar

JAKARTA,Realitamedia.com  - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswi ITB, SSS yang telah membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke 7 Joko Widodo (Jokowi). Penangguhan penahanan diberikan sesuai kewenangan penyidik.

"Hari Minggu (11/5/2025) penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Minggu (11/5/2025).

Trunoyudo menjelaskan, polisi sebelumnya telah melakukan penyelidikan dilanjutkan penyidikan sesuai Sprindik pada tanggal 7 April 2025. Hingga akhirnya pada Selasa 6 Mei 2025 polisi menangkap SSS.

SSS diduga mengunggah dokumen elektronik berupa gambar yang memiliki muatan terhadap yang melanggar kesusilaan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi. Sementara itu, lima orang dimintai keterangan sebagai ahli.

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan digital forensik sehingga penyidik sudah menganggap cukup dan lengkap untuk proses ini dilakukan proses penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengajukan penangguhan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditahan oleh Bareskrim Polri. Habiburokhman menjadi penjamin SSS.

Habiburokhman menilai, SSS masih muda dan masih bisa dibina.

"Kami melihat adik mahasiswi tersebut masih muda dan masih sangat mungkin bisa dibina, diajak berkomunikasi dengan baik," kata Habiburokhman dalam video yang diunggahnya di Instagram, Minggu (11/5/2025).

Sumber : inews.com


Posting Komentar