![]() |
Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadhli (Parulian/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam telah menggelar rapat internal terkait laporan Natalis N Zega selaku kuasa hukum pelapor, yang melaporkan Anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“ Kami sudah menggelar rapat internal dan sudah meminta keterangan dari si pelapor,” kata Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadhli saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/5).
Saat ini, katanya, BK DPRD Batam sedang melakukan proses dan melakukan mekanisme sesuai aturan yang berlaku terkait kasus ini.
Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, mengatakan pihaknya sedang menunggu proses hukum yang dilakukan Polresta Barelang.
Ia mengatakan selain menerima laporan dari kuasa hukum pelapor, BK DPRD Batam juga menerima laporan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
“ Tentunya kita akan menganut azas praduga tidak bersalah,” katanya.
Badan Kehormatan DPRD Batam, lanjutnya, akan memanggil Mangihut Rajagukguk dan simpatisan PDI Perjuangan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan si pelapor.
Jika Mangihut Rajagukguk terbukti melanggar kode etik atau aturan yang berlaku, katanya, maka BK DPRD Batam akan memberikan rekomendasi ke fraksi PDI Perjuangan. Selanjutnya diinternal partai melalui mahkamah partai akan memutuskan sanksi apa yang diberikan kepada Mangihut Rajagukguk
“ Partainyalah yang memiliki hak progreatif untuk memberikan sanksi kepada Mangihut Rajagukguk,” katanya. (Lian)
Editor : Patar
Posting Komentar