-->

Ads (728x90)

Alamaaak!!!, Buat SIM C Rp 700 Ribu, Polresta Barelang Diduga Pelihara Calo?
BBB Biro Psikologi Pelayanan Tes Psikologi SIM di Ruko Taman Bunga Blok A no 4 Baloi Ditpam Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota Batam, Rabu (8/5/24) (M Ikhsan /Realitamedia.com)

By M Ikhsan

BATAM, Realitamedia.com -  Diduga praktek percaloan pembuatan SIM masih marak di wilayah hukum Polresta Barelang. Kabarnya, ada Oknum Petugas Pelayanan Test Psikologi dengan sengaja memasang  tarif Pembuatan SIM C sebesar Rp 700.000 per satu lembar Sim. Dan dipastikan selesai dalam satu hari.  

Sumber www.realitamedia.com mencontohkan, bahwa untuk mengajukan pembuatan SIM C baru, salah satu persyaratan wajib yang harus dilampirkan para pemohon adalah surat hasil pemeriksaan kesehatan dan surat sehat psikologi.  

Dan para pemohon pembuatan SIM tersebut diwajibkan mengambilnya di BBB Biro Psikologi Pelayanan Tes Psikologi SIM yang berlokasi di rumah toko (Ruko) Taman Bunga Blok A no 4 Baloi Ditpam Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota Batam Kepulauan Riau.

Katanya, hanya biro tersebut yang sudah memiliki izin Perusahaan dan bekerjasama dengan Polda Kepri. Sesuai dengan  surat nomor Rekom : /03/X/2021 Ro SDM Polda Kepri.

Dengan adanya informasi tersebut,  www.realitamedia.com kemudian melakukan konfirmasi ke pihak Satlantas Polresta Barelang, namun belum  berhasil.

Sehubungan dengan tidak ada jawaban dari pihak Satlantas Polres  Barelang, www.realitamedia.com kemudian mengkonfirmasi Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Rabu (8/5/24).

Tigor dalam keterangannya mengatakan, kalau ada temuan praktek pencaloan di lingkungannya, silahkan dilaporkan. Karena Polresta Barelang tidak mentolerir adanya praktek pencaloan dalam Pembuatan SIM.  

“Kalau bisa dilaporkan ke kami, yang pasti kami berkomitmen untuk memberantas calo dan menjaga agar prosedur pembuatan SIM berjalan dengan seharusnya, “ ujar Tigor..

Terkait dengan dugaan pencaloan oleh oknum petugas pelayanan Psikologi SIM, Tigor mengatakan bahwa tindakan  tersebut  bukan wewenangan mereka. Karena Pelayanan Test Psikologi tersebut bukan institusi polri.

Lalu, ketika ditanya tentang pengambilan surat Test Psikologi dan surat sehat, mengapa  harus di ruko tersebut? Sementara dluar sana banyak klinik atau puskesmas bahkan Rumah Sakit  yang bisa juga mengeluarkan Surat Sehat dan Surat hasil Test Psikologi.

Memdapat pertanyaan seperti itu, Tigor selaku Kasi Humas Polresta Barelang mengatakan, bahwa Ruko Pelayanan Tes Psikologi SIM itu telah memiliki sertifikat, dan mangakui tidak semua klinik maupun puskesmas mempunyai sertifikat yang ada kaitannya dengan pembuatan SIM makanya ditunjuklah Ruko pelayanan Psikologi SIM yang ada di bawah tersebut

Selain itu, Kasi Humas Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mematuhi aturan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam pembuatan SIM. Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika ada temuan terkait praktek calo SIM.

Besaran biaya pembuatan dan perpanjang SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Tarif pembuatan SIM A: Rp 120.000 SIM B I: Rp 120.000 SIM B II: Rp 120.000 SIM C: Rp 100.000 SIM C I: Rp 100.000 SIM C II: Rp 100.000 SIM D: Rp 50.000 SIM D I: Rp 50.000 SIM Internasional: Rp 250.000

Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mematuhi aturan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam pembuatan SIM. Karena Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor. (M. Ikhsan)

Editor : Patar

Posting Komentar