-->

Ads (728x90)

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H saat menggelar konfersi pers terkait kasus narkotika  di Mapolres Karimun, Kamis (9/5/2024) (James /Realitamedia.com)


By James

KARIMUN, Realitamedia.com -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun mengamankan 1,6946  kg  narkotika jenis sabu dan 763 pil ekstasi serta  60 butir happy five yang diamankan dari tiga orang tersangka di Perumahan Levander Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing, Karimun, Selasa (23/4/2024) sekira pukul 20.15 WIB.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H saat menggelar konfersi pers di Mapolres Karimun, Kamis (9/5/2024) mengatakan ketiga tersangka itu berinisial DH,BI dan AL.

Didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi, S.Tr.K., S.I.K. dan Kasubsipenmas Ipda Zulfikar, lebih lanjut Kapolres Karimun mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat pada Selasa (23/4/2024) sekira pukul 20.15 WIB yang menyebut ada orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di Perumahan Levander Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing, Karimun.

Atas infirmasi itu, kata Kapolres, personel Satresnarkoba Polres Karimun menggrebek rumah tersebut dan mengamankan tiga orang tersangka dari dalam kamar rumah itu. 

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.689,3 gram, 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 5,3  gram, 376  butir pil ekstasi berlogo Barcelona warna biru, 387  butir pil ekstasi berlogo Tengkorak warna merah muda dan 60  butir Happy five yang berada di dalam lemari di dalam kamar.

“ Saat diintrogasi petugas, tersangka inisial DH mengakui mendapat barang tersebut dari seorang laki-laki berwarga negara Malaysia berinisial FR yang berada di Johor Malaysia dan saat ini masuk daftar pencarian orang DPO,” katanya.

Dikatakan Kapolres, barang haram itu dibawa tersangka DH dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan Kapal Ferry dari Pelabuhan Kukup Malaysia dan setibanya di perairan depan Coastal Area barang bukti tersebut dibuang ke laut dan kemudian di sambut oleh tersangka inisial BI dan tersangka inisial AL  menunggunya dengan menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik tersangka BI.

Ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, atas perkara ini para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 milyar  sampai dengan Rp.10 milyar  dan Pasal 62 ayat Undang–Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp100 juta. (Jam)


Editor : Patar

Posting Komentar