By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun sosilisasikan implementasi dan launching sertifikat tanah elektronik yang diikuti ratusan peserta mulai dari para camat, kades, pengembang dan masyarakat Karimun.
Pembukaan sosialisasi implementasi dan launching sertifikat tanah elektronik ini ditandai dengan pemukulan gong yang dilakukan oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq pada Jumat (17/05/2024) di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati, Kabupaten Karimun.
Dalam sambutannya, Bupati Karimun mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun menyambut baik dengan dilaunchingnya sertifikat tanah elektronik ini.
Bupati berharap sertifikat tanah elektronik ini dapat terus dikembangkan, dan Pemkab Karimun siap membantu peralihan yang akan dilakukan terhadap sertifikat tanah yang lama ke sertifikat elektronik.
" Kami dari Pemerintah Kabupaten Karimun sangat menyambut baik serta mengapresiasi atas dilaunchingnya sertifikat tanah secara elektronik, karena hal ini sangat penting dalam memberikan perlindungan dan keamanan sertifikat tanah masyarakat, sehingga saat terjadi kebakaran dan lainnya, dapat dengan mudah diakses kembali karena datanya sudah ada. Sekali lagi sukses selalu buat BPN Karimun, semoga terus memberikan. kemudahan dan biaya yang ringan untuk masyarakat," kata Bupati Karimun.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, Junaidi S. Hutasoit, S.T. mengatakan bahwa Provinsi Kepri peringkat kedua di Indonesia yang telah melaunching sertifikat tanah secara elektronik
Ia menyebut tujuan sertifikat tanah elektronik ini adalah untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Karimun dalam mengurus atau memiliki sertifikat tanah yang dimiliki.
Dikatakannya sertifikat tanah elektronik dapat diprint sendiri. Dan untuk melayani masyarakat dalam pengurusan sertifikat elektronik dalam waktu dekat ini infrastrukturnya akan segera dipenuhi pihaknya.
“ Untuk sertifikat tanah lama warna hijau masih berlaku dan legalitasnya sama seperti sertifikat elektronik. Jadi tolong disampaikan ke masyarakat, bahwa sertifikat hijau masih tetap berlaku dan tetap sah," ujarnya. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar