![]() |
Tim BPKP Perwakilan Provinsi Kepri menggelar pertemuan dengan Pemko Batam di Ruang Rapat Sekda Lantai 2 Kantor Walikota, Rabu (29/05/2024)(Ist/Parulian) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com - Tim BPKP Perwakilan Provinsi Kepri menggelar pertemuan dengan Pemko Batam yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd pada Rabu (29/05/2024) di Ruang Rapat Sekda Lantai 2 Kantor Walikota.
Dalam pertemuan ini Jefridin didampingi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah dan perwakilan Perangkat Daerah lainnya.
Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, Mardiyanto Arif Rahmadi mengatakan pertemuan siang ini dalam rangka entry meeting manajemen resiko dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Oleh karena itu, BPKP berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menginventaris resiko dalam rangka peningkatan pendapatan daerah.
"Sesuai dengan penerapan Manajemen Resiko Pembangunan Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 , kami perlu tahu apa saja hambatan dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi. Mudah-mudahan dengan langkah yang Kita lakukan dapat meningkatkan pendapatan Pemko Batam," tuturnya.
Menyikapi hal tersebut, Jefridin mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam berkomitmen mendukung Program Manajemen Resiko Pembangunan Nasional (MRPN) Khusus Pendapatan Daerah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri.
Jefridin mengatakan dirinya siap memfasilitasi tim BPKP Perwakilan Provinsi Kepri yang akan melakukan asistensi dengan Perangkat Daerah (PD) penghasil di lingkungan Pemko Batam dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.
Beliau mengucapkan terimakasih kepada tim BPKP yang sudah menyelenggarakan asistensi penerapan Manajemen Resiko Pembangunan Nasional Penerimaan Pendapatan Daerah ini.
“ Semoga membawa hasil yang baik, sehingga pendapatan Kota Batam bisa meningkat," katanya.
Ia berharap melalui asistensi yang akan dilakukan nantinya antara BPKP dengan PD dapat meningkatkan sisi pendapatan khususnya pajak dan retribusi daerah. Mengingat Pemerintah Pusat akan memberlakukan ketentuan belanja pegawai komposisinya 30 persen dari APBD. Oleh karena itu pendapatan asli baik pajak maupun retribusi harus optimalisasi.
"Semoga dari inventarisasi yang dilakukan nanti diketahui apa yang menjadi kendala optimalisasi pajak dan retribusi daerah. Sehingga target pendapatan asli daerah dapat tercapai," tuturnya. (ian)
Editor : Patar
Posting Komentar