-->

Ads (728x90)

Ini Penjelasan Walikota Batam atas Ranperda RPJPD Kota Batam 2025-2045 yang Disampaikan Jefridin
Sekda Jefridin serahkan Penjelasan Walikota Batam atas Ranperda RPJPD Kota Batam 2025-2045 kepada Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ahmad Surya (kanan) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (22/5/2024) (Ist/Parulian)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ahmad Surya memimpin rapat paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batam Tahun 2025-2045 pada Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.

Rapat paripurna ini dihadiri  Walikota Batam, Muhammad Rudi yang diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd, Anggota DPRD Kota Batam, unsur Forkopimda Batam, sejumlah kepala OPD Pemko Batam, camat, lurah dan tokoh masyarakat Batam.

Dalam laporannya, Jefridin mengatakan penyampaian penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang RPJPD Kota Batam Tahun 2025-2045 ini, merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Serta sesuai amanat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

Instruksi tersebut menyatakan bahwa Wali Kota bersama DPRD segera membahas RPJPD yang selaras dengan RPJPN Tahun 2025-2045 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota.

Dikatakannya, RPJPD Kota Batam Tahun 2025-2045 memang tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Namun, sesuai ketentuan Pasal 10 huruf C Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, penyusunan Ranperda dapat dilakukan di luar Propemperda karena adanya urgensi atau perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa tahapan penyusunan RPJPD Kota Batam Tahun 2025-2045 diantaranya, persiapan penyusunan dimulai dari Oktober 2023, konsultasi publik pada 12 Desember 2023, konsultasi dengan Provinsi Kepulauan Riau pada 7 Februari 2024, penyusunan rancangan RPJPD sebagai penyempurnaan hasil konsultasi publik, dan musyawarah Perencanaan Pembangunan pada 2 April 2024.

Dokumen RPJPD Kota Batam 2025-2045 terdiri dari beberapa bab, mulai dari pendahuluan hingga visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok, dan penutupan. 

“Visi yang diusung adalah "Batam Kota Madani sebagai Hub Logistik Internasional yang Maju dan Berkelanjutan," dengan lima misi utama yang mendukung visi tersebut,” ujarnya.

RPJPD Kota Batam dibagi menjadi empat tahap periode lima tahunan, diantaranya Perkuatan Fondasi Transformasi (2025-2029), Akselerasi Transformasi (2030-2034), Penguatan Daya Saing Daerah (2035-2039) dan Perwujudan Batam Emas 2045 (Ekonomi Maju, Madani, Adil, dan Sejahtera).

Sedangkan tujuh sasaran pokok dalam RPJPD ini, kata dia, termasuk mewujudkan ekonomi daerah berbasis sektor unggulan, infrastruktur kota yang nyaman, kualitas SDM yang unggul, tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang kondusif, penguatan aspek kebudayaan, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Pemerintah Kota Batam berharap adanya kerja sama yang harmonis antara pihak legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan Batam sebagai kota madani yang maju dan berkelanjutan dalam 20 tahun mendatang. (ian)’

Editor : Patar

Posting Komentar