-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Sabtu, Mei 18, 2024 A+ A- Print Email

Audensi dengan Dandenpom 1/6 Batam, Parningotan : Tersangka Pratu MFS Belum di BAP
Koordinator Tim 15 kuasa hukum YLBH Rogate Batam, Parningotan (James /Realitamedia.com)

By James
KARIMUN, Realitamedia.com
–  Tim penyidik dari Polisi Militer (POM) I/6 Batam belum melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Pratu inisial MFS, hanya baru diintrogasi dikarenakan alat bukti belum lengkap.

“ Hingga saat ini tersangka Pratu MFS belum di BAP, hanya baru diintrogasi, sebab alat buktinya harus dilengkapi dulu,” kata Parningotan selaku koordinator tim 15 kuasa hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (18/5/2024) .

Parningotan mengatakan mereka mengetahui tersangka Pratu MFS belum di BAP berdasarkan penjelasan dari Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) TNI AD I/6 Batam, Mayor CPM Stevanus Purba, S.H  saat menerima mereka audensi di ruang kerjanya pada Jumat (17/5/2024) kemarin sekira pukul 14.30 WIB.

Tetapi sebelum audensi dengan Dandenpom TNI AD I/6 Batam, tim 15 awalnya bertemu dengan penyidik Denpom yaitu: Letda CPM Abdullah, Letda CPM Fajri dan Capt. CPM Mayhandri.

Saat audensi, kata Parningotan,  Dandenpom TNI AD I/6 Batam mengatakan bahwa kasus tersangka MFS tinggal menunggu hasil laboratorium for audio video dari Polda Sumut yang saat ini sedang memeriksa CCTV dan 4 buah handphone milik tersangka MFS maupun milik almarhumah Halimah alias Kalin (31).

Tewasnya Halimah alias Kalin berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Karimun melibatkan Pratu MFS, korban ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Sinar Indah Blok K No. 36 RT 004 RW 007 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 17 Februari 2024 lalu.


Hal tersebut berdasarkan surat pelimpahan perkara nomor : B /14/II/Res/2024 yang diserahkan Polres Karimun kepada Dandempom 16 Batam, pada tanggal 15 Februari 2024 lalu.

Berdasarkan surat pelimpahan perkara tersebut, Pratu MFS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Walau belum di BAP, lanjut Parnigotan, Tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan terhadap Pratu MFS, hal ini untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

" Tahapan pemeriksaan terhadap pelaku MFS tetap berjalan" katanya. 

Dalam audensi tersebut, kata Parningotan, Dandenpom I/6 Batam mengatakan sejak ditahan pada tanggal 19 Februari 2024 tersangka tidak diperbolehkan  keluar dan tidak boleh bertemu dengan keluarganya.

“ Keluarga pelaku MFS pernah datang dan ingin bertemu dengannya namun tidak diperbolehkan, hal ini sesuai Protap militer,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa Denpom I/6 Batam tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuan tahapan pemeriksaan secara tertulis kepada keluarga korban, namun Denpom I/6 Batam setiap minggu memberikan laporan kepada atasannya. 

Parningotan mengucapkan terimakasih kepada Dandempom I/6 Batam lantaran telah menerima mereka untuk audensi. Tujuan audensi itu untuk mengetahui sejauh mana penanganan hukum terhadap tersangka Pratu MFS.

“Kami akan melakukan langkah – langkah hukum, namun sebagai kuasa hukum sebelum melakukan hal tersebut kita harus mendapatkan penjelasan dan keterangan dari pihak Denpom I/6 Batam sebagai upaya kita untuk menentukan langkah hukum ke depan,” jelasnya.

Parningotan menjelaskan tersangka Pratus MFS dijerat 351 ayat 3 KUHP dan pasal 531 KUHP. 

“ Pasal 351 ayat 3 KUHP  menjelaskan jika perbuatan itu mengakibatkan kematian maka yang bersalah diancam kurungan penjara paling lama 7 tahun, “ katanya.

Menurut analisa Parningotan seharusnya tersangka dijerat pasal 338 KUHP  junto 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan. 

Ini analisa saya, bagaimana analisa penyidik itu terserah penyidik,” kata Parningotan. (Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar