-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, Mei 16, 2024 A+ A- Print Email

Polsek Tebing Ringkus Seorang Pria Lantaran Diduga Melakukan Curanmor
Pelaku IN diaman Unit Reskrim Polsek Tebing di Mapolsek Tebing, Kamis (16/5/2024) (Ist/James)

By James
KARIMUN, Realitamedia.com
– Berhati-hatilah jika memarkirkan sepeda motor, pastikan sepeda motor anda dikunci, sebab di Karimun seorang pria berinisial IN nekad mencuri sepeda motor  Honda Vario yang diparkir di sebelah rumah pemiliknya di Jalan Teluk Uma RT 002 RW 007 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada Minggu (12/5/2024) sekira pukul 14 00 WIB.

Awalnya, pelaku IN tidak berniat melakukan tindakan kriminal tetapi saat ia keluar dari rumahnya di Leho Teluk Uma dengan berjalan kaki. Ketika melintas di depan rumah korban, pelaku melihat sepeda motor korban yang diparkir di samping rumah korban tanpa dikunci stang bahkan kuncinya lengket di lubang kunci. 

Selanjutnya pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan membawanya pergi ke Kolong Atas Telaga Riau, Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun dan menyembuyikan sepeda motor tersebut di sebuah rumah.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus melalui Kapolsek Tebing M. Djaiz saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek Tebing, Kamis (16/5/2024) membenarkan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan pelaku IN tersebut.

Ia menyebut korban mengetahui sepeda motor Varionya telah hilang saat hendak pergi ke salah satu perumahan di Jalan Poros. Ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran di samping rumahnya. Kemudian korban menghubungi istrinya dan istrinya mengatakan bahwa sepeda motor tersebut ada di rumah kuncinya digantung di sepeda motor.

Setelah itu, lanjut Kapolsek, korban mencari sepeda motornya di sekitar halaman rumahnya. Tetapi korban tidak berhasil menemukannya, kemudian ia bertanya kepada orang- orang di sekitar rumah namun tidak ada yang melihatnya. 

“ Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Tebing. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta,” kata AKP M.Djaiz.

Setelah mendapat laporan dari korban, kata Kapolsek, beliau langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tebing untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan hanya dalam tempo 4 hari pelaku berhasil diringkus bersama sepeda motor Vario milik korban.

Pelaku IN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.  (Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar